Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi momentum meningkatnya mobilitas masyarakat, khususnya bagi pengguna mobil pribadi yang melintasi jalan tol untuk bepergian. Lonjakan ini seringkali membuat risiko kecelakaan lalu linta ikut meningkat, terutama pada perilaku pengemudi yang tidak patuh, salah satunya melaju melebihi batas kecepatan. Padahal, batas kecepatan di jalan tol bukan sekadar angka, melainkan aturan penting yang dirancang untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. Meski tidak semua ruas jalan tol memiliki batas kecepatan yang sama, Pemerintah telah menetapkan batas kecepatan minimum dan maksimum di jalan tol yang berlaku secara nasional. Ilustrasi berkendara di jalan tol Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan menetapkan bahwa: Batas kecepatan kecepatan di jalan tol dalam kota minimal 60 km/jam, dan maksimal 80 km/jam Batas kecepatan kecepatan di jalan tol luar kota minimal 80 km/jam, dan maksimal 100 km/jam. Meski begitu, aturan batas kecepatan di jalan tol tergolong tentatif alias bisa berubah, dan disesuaikan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 24 ayat (1) PP nomor 79 tahun 2013 yang berbunyi : “Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan: a. frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutanb. perubahan kondisi permukaan jalan atau geometri jalan atau lingkungan sekitar jalan; atauc. usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan” Sebagai contoh, jalan tol layang Jakarta-Cikampek II alias jalan tol layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ), tergolong sebagai tol antarkota dengan batas kecepatan maksimum 100 kpj dan minimum 80 kpj. Akan tetapi, berdasarkan pertimbangan Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Polri, batas kecepatannya diturunkan menjadi maksimum 80 kpj dan minimum 60 kpj. Sementara itu, Sony Susmana, pendiri Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), jalan tol bukan tempat untuk unjuk kemampuan berkendara. Batas kecepatan ada untuk mengatur arus lalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan fatal. Namun, kesadaran ini masih sangat minim di Indonesia," kata Sony Susmana kepada Kompas.com, belum lama ini. Sony menegaskan, batas kecepatan di jalan tol tidak hanya sekadar aturan, tetapi juga menjadi panduan keselamatan yang wajib dipatuhi. "Mengemudi dengan kecepatan di atas batas yang ditentukan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Setiap kecelakaan yang terjadi hampir selalu berdampak pada arus lalu lintas dan aktivitas banyak orang," kata dia. Kepatuhan terhadap batas kecepatan di jalan tol menjadi langkah preventif agar perjalanan tidak hanya cepat, tapi juga aman. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang