Mengemudi di jalan tol tidak hanya sekadar menginjak pedal gas, tetapi juga memahami aturan batas kecepatan serta manajemen lajur yang benar. Salah satu salah kaprah yang sering ditemui adalah anggapan bahwa berjalan statis di lajur paling kanan diperbolehkan asalkan sudah mencapai batas kecepatan maksimal. Fenomena tersebut dikenal dengan istilah lane hogger, di mana pengemudi bertahan di lajur kanan dengan alasan kecepatannya sudah menyentuh angka tertinggi yang tertera pada rambu, misalnya 100 km per jam (kpj). Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan. Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyatakan dengan tegas bahwa pemikiran seperti itu salah besar. "Salah. Lajur kanan itu lajur overtake (mendahului). Kalau dia tidak overtake, dia kembali ke lajur biasa," kata Jusri kepada Kompas.com, Minggu (31/5/2026). Jusri memaparkan bahwa manajemen lajur tol secara umum terbagi berdasarkan fungsi dan jenis kendaraan: Lajur Paling Kanan: Hanya digunakan khusus untuk mendahului (overtake). Lajur Tengah: Digunakan untuk kendaraan yang berjalan lebih cepat dari truk dan bus. Lajur Kiri: Diperuntukkan bagi kendaraan berat seperti truk atau bus. Terkait batas kecepatan, regulasi di Indonesia menetapkan batas atas berkendara di tol dalam kota adalah maksimal 80 kpj. Batas kecepatan maksimal di Tol Layang Jakarta-Cikampek Sementara untuk tol luar kota, batas maksimal umumnya berada di angka 100 kpj. Namun, Jusri mengingatkan bahwa angka 100 kpj ini tidak berlaku mutlak di sepanjang jalur tol luar kota. "Dipahami kecepatan maksimal tol adalah 100 kpj, tapi tidak semua tol itu 100 kpj. Ada yang 80 kpj pada lajur-lajur tol yang sempit dan membahayakan, atau pada saat tikungan keluar tol," kata Jusri. Lebih lanjut, Jusri menekankan pentingnya prinsip Speed for Condition (kecepatan berbasis kondisi). Artinya, penyesuaian kecepatan harus melihat faktor manusia, kendaraan, dan cuaca saat itu. "Walaupun speed limit-nya 100 kpj, tetapi kalau situasi traffic atau kondisi cuaca tidak ideal, maka kita harus mengatur kecepatan kita. Misalnya saat hujan, lari 80 kpj itu sudah termasuk cepat dan dianggap ngebut. Atau kalau mengantuk, jalan 30 kpj saja sudah terlalu cepat. Pengemudi harus segera berhenti untuk istirahat di rest area," ucapnya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang