Mematuhi batas kecepatan di jalan tol tidak cukup hanya mengetahui angka maksimal yang tertera pada rambu. Pengendara juga perlu memahami bahwa setiap ruas tol memiliki ketentuan batas kecepatan yang berbeda, bergantung pada kondisi jalan dan faktor keselamatan. Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, batas kecepatan di jalan tol telah diatur berdasarkan jenis ruasnya. Untuk jalan tol dalam kota, batas kecepatan maksimal adalah 80 kilometer per jam (kpj), sedangkan di jalan tol luar kota ditetapkan hingga 100 kpj. "Dipahami kecepatan maksimal tol adalah 100 km, tapi tidak semua tol itu 100 km. Ada yang 80 km pada lajur-lajur tol yang sempit dan membahayakan, atau pada saat di putaran (turunan/tikungan keluar tol) seperti di Semarang," kata Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini. PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mendukung penghentian rekayasa lalu lintas one way lokal atas diskresi Kepolisian pada ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C hingga Jalan Tol Batang ? Semarang setelah volume lalu lintas kendaraan pada periode arus balik Idulfitri 1447H/2026 normal di kedua arah pukul 12.35 WIB. Menurut dia, batas kecepatan di jalan tol bersifat dinamis karena disesuaikan dengan karakteristik jalan, seperti lebar lajur, tikungan, turunan, hingga kondisi infrastruktur di lokasi tertentu. Lebih lanjut, Jusri menegaskan bahwa angka batas kecepatan yang tertera pada rambu lalu lintas merupakan batas maksimal secara hukum. Namun, dalam praktik berkendara yang aman, pengemudi harus menerapkan prinsip Speed for Condition, yaitu menyesuaikan kecepatan kendaraan dengan kondisi yang dihadapi di jalan. "Walaupun speed limit-nya 100, tetapi kalau situasi traffic, kondisi kendaraan, kondisi manusia, atau kondisi cuacanya tidak ideal, maka itu adalah variabel. Kita harus mengatur kecepatan kita sesuai kondisi," kata Jusri. Sebagai contoh, saat hujan deras mengguyur jalan tol, pengendara tetap harus mengurangi kecepatan meski batas maksimal yang berlaku mencapai 100 kpj. Kondisi cuaca yang buruk dapat meningkatkan risiko kecelakaan apabila kecepatan tidak disesuaikan. "Pada saat itu kecepatan maksimal kendaraan ringan di situ 100. Tapi saat itu lagi hujan dan dia lari 80, itu sudah termasuk cepat dan dianggap itu ngebut," katanya. Jadi, pengendara tidak cukup hanya mematuhi angka batas kecepatan yang tertera pada rambu. Kecepatan kendaraan juga harus selalu disesuaikan dengan kondisi jalan, cuaca, arus lalu lintas, serta kemampuan pengemudi agar perjalanan di jalan tol tetap aman dan risiko kecelakaan dapat diminimalkan.