Saat melintasi jalan tol, pengemudi pasti sering melihat rambu batas kecepatan tertinggi, seperti angka 80 kilometer per jam (kpj) atau 100 kpj. Angka-angka ini kerap dianggap sebagai standar baku yang berlaku mutlak di seluruh jaringan jalan bebas hambatan. Namun, benarkah batas kecepatan maksimal di jalan tol di Indonesia hanya mentok di angka 80 kpj dan 100 kpj tanpa ada pengecualian? Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, secara garis besar, regulasi memang membagi batas kecepatan berdasarkan lokasi tol. Untuk jalan tol dalam kota, batas kecepatan tertinggi ditetapkan sebesar 80 kpj. Sementara untuk tol luar kota, batas atasnya adalah 100 kpj. test drive iCar V23 di jalan tol Meski begitu, Jusri mengingatkan pengemudi agar tidak salah kaprah dengan menganggap angka 100 kpj berlaku di sepanjang jalur tol luar kota. "Dipahami kecepatan maksimal tol adalah 100 km, tapi tidak semua tol itu 100 km. Ada yang 80 km pada lajur-lajur tol yang sempit dan membahayakan, atau pada saat di putaran (turunan/tikungan keluar tol) seperti di Semarang," ujar Jusri kepada Kompas.com, Minggu (31/5/2026). Artinya, batas kecepatan di dalam tol luar kota pun bersifat dinamis dan bervariasi tergantung pada kondisi geometris jalan dan infrastruktur setempat.Lebih jauh lagi, Jusri menekankan bahwa angka yang tertera di rambu lalu lintas hanyalah batas legal di atas kertas. Dalam praktik keselamatan berkendara yang sesungguhnya, manajemen kecepatan harus selalu berbasis pada prinsip Speed for Condition (kecepatan berbasis kondisi). "Walaupun speed limit-nya 100, tetapi kalau situasi traffic, kondisi kendaraan, kondisi manusia, atau kondisi cuacanya tidak ideal, maka itu adalah variabel. Kita harus mengatur kecepatan kita sesuai kondisi," kata Jusri.Jusri mencontohkan kondisi konkret saat terjadi perubahan cuaca di jalan tol. Ketika hujan deras turun, memacu kendaraan di angka 80 kpj sekalipun sudah bisa dikategorikan sebagai tindakan yang berbahaya. "Pada saat itu kecepatan maksimal kendaraan ringan di situ 100. Tapi saat itu lagi hujan dan dia lari 80, itu sudah termasuk cepat dan dianggap itu ngebut," jelasnya. Hal yang sama juga berlaku pada aspek fisik pengemudi. Jika seseorang memaksakan diri menyetir dalam keadaan lelah atau mengantuk berat, berjalan dengan kecepatan rendah pun tetap dianggap terlalu cepat dan berisiko memicu kecelakaan fatal. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang