Lajur kanan di jalan tol sering dimanfaatkan pengendara untuk melaju lebih cepat. Namun, tidak sedikit pengendara yang mengabaikan aturan dengan tetap melaju di lajur kanan meski tidak sedang mendahului kendaraan lain. Sesuai fungsinya, lajur paling kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahului. Setelah manuver selesai, pengemudi seharusnya kembali ke lajur semula agar tidak menghambat arus lalu lintas di belakang. Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan aturan berkendara di jalan tol sebenarnya sudah baku dan seluruh pengguna jalan wajib mematuhinya demi menciptakan ketertiban dan keselamatan. Ilustrasi jalan tol Namun, menurut Sony, masih banyak pengemudi yang belum memahami fungsi lajur kanan dengan benar. "Salah satu yang masih salah kaprah adalah penggunaan lajur kanan. Menurut aturan, lajur tersebut digunakan hanya saat mendahului atau menyusul kendaraan lain, itupun harus dengan perhitungan yang matang," kata Sony kepada Kompas.com, baru-baru ini. Sony menjelaskan, setelah manuver mendahului selesai, pengemudi sebaiknya segera kembali ke lajur semula dan tidak berlama-lama berada di lajur kanan. "Selain tidak lebih dari dua menit, lajurnya harus kosong dan tidak digunakan untuk stay atau mager. Jika tidak memiliki kecepatan yang lebih tinggi sekitar 20 km/jam dari kendaraan yang disusul, sebaiknya urungkan niat mendahului karena akan menyebabkan phantom traffic," ucapnya. Sony menambahkan, phantom traffic merupakan kondisi kemacetan yang terjadi tanpa adanya hambatan fisik, seperti kecelakaan, pekerjaan jalan, atau penyempitan lajur. Menurutnya, kondisi tersebut sering dipicu oleh perilaku pengemudi yang menghambat arus kendaraan, termasuk terlalu lama berada di lajur kanan. Oleh karena itu, pengendara diimbau menggunakan lajur kanan hanya saat diperlukan untuk mendahului dan segera kembali ke lajur kiri setelah manuver selesai.