Unggahan video dari akun Instagram KA Induk PJR Cikampek ramai diperbincangkan di media sosial. Video tersebut memperlihatkan aksi pengemudi mobil pikap bermuatan berlebih (overloading) yang tidak terima saat ditindak oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) di Jalan Tol Jakarta–Cikampek. Dalam rekaman tersebut, pengemudi pikap tampak emosi, membentak, hingga memaki petugas sembari merekam menggunakan ponselnya. Padahal, berdasarkan rekaman CCTV jalan tol, kendaraan tersebut terbukti melaju dan diam di lajur paling kanan, lajur yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahului. Kronologi Ka Induk PJR Jakarta–Cikampek, Kompol Sandy Titah Nugraha, menjelaskan kronologi penindakan tersebut. Peristiwa bermula saat petugas PJR sedang melaksanakan patroli observasi wilayah di KM 21 hingga KM 34. “Saat melaksanakan observasi, petugas menemukan pelanggaran kasat mata berupa kendaraan pikap dengan tata cara muatan berlebih, serta menggunakan lajur cepat (L4) secara terus-menerus dari KM 21A sampai KM 23A,” ujar Sandy kepada Kompas.com, Sabtu (19/9/2026). Petugas kemudian berusaha menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. Namun, sang pengemudi justru meluapkan amarahnya. “Setelah kendaraan dihentikan, pelanggar tidak terima, membentak-bentak, serta memaki-maki petugas,” lanjutnya. Meski mendapat perlakuan kurang menyenangkan, petugas tetap menjalankan tugas secara profesional dan nontransaksional dengan memasukkan nomor telepon pelanggar ke dalam sistem E-Tilang. Ketegangan akhirnya berhasil diredam oleh rekan pengemudi yang bertindak sebagai kernet. Kernet tersebut menyampaikan permohonan maaf atas sikap pengemudi sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan. Truk melaju di lajur kanan jalan tol Aturan Lajur Jalan Tindakan pengemudi pikap yang melintas terus-menerus di lajur kanan merupakan bentuk pelanggaran aturan lalu lintas. Penggunaan lajur jalan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJJ). Pasal 108 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan: “Sepeda motor, Mobil Barang, dan Kendaraan Bermotor yang berjalan lebih lambat wajib menggunakan lajur sebelah kiri Jalan.” Sementara itu, Pasal 108 ayat (4) menambahkan: Bus pakai lajur kanan di jalan tol “Tata cara penggunaan lajur Jalan sebelah kiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.” Berdasarkan regulasi tersebut, mobil barang seperti pikap, truk engkel, hingga truk berukuran besar, terutama yang membawa muatan berat wajib menggunakan lajur kiri. Lajur kanan pada jalan multilajur hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang hendak mendahului atau berbelok arah. Pengemudi pikap pada dasarnya diperbolehkan menggunakan lajur kanan, tetapi sifatnya hanya sementara untuk menyalip kendaraan lain, bukan untuk berjalan diam di lajur tersebut secara terus-menerus.