Menghadapi lonjakan arus mudik dan balik Lebaran, pemerintah bersama Badan Usaha Jalan Tol menyiapkan sejumlah ruas tol fungsional untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas. Salah satu yang disiapkan adalah ruas Tol Jakarta–Cikampek (Japek) II Selatan yang akan difungsikan bagi kendaraan dari arah Bandung menuju Jakarta. Jalur fungsional yang rencananya dibuka mulai 15 Maret 2026, diharapkan mampu memecah pertemuan arus kendaraan dari Trans Jawa dan Tol Cipularang, sebelum mencapai titik rawan kepadatan di KM 66 Tol Jakarta–Cikampek. Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan Achmad Purwantono, mengatakan jalur ini disiapkan sebagai salah satu instrumen penting untuk mengatur distribusi kendaraan saat arus balik Lebaran. “Tujuannya supaya pertemuan arus dari Trans Jawa dan Cipularang bisa terurai sebelum sampai KM 66,” kata Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan Achmad Purwantono, kepada Kompas.com (9/3/2026). Rivan menjelaskan, secara konstruksi jalan tol tersebut memang belum sepenuhnya rampung, tetapi secara fungsional hampir siap digunakan untuk mendukung kelancaran lalu lintas. Tol Japek II Selatan jalur fungsional arus balik Lebaran 2025 Jalur Tol Fungsional Jakarta–Cikampek II Selatan segmen Sadang–Kutanegara hingga Setu dipersiapkan sebagai jalur alternatif untuk mendistribusikan beban kendaraan dari arah Bandung menuju Jakarta. Untuk menggunakan jalur ini, kendaraan dari arah Bandung melalui kawasan Sadang dapat diarahkan masuk ke ruas Tol Japek II Selatan segmen Sadang menuju Kutanegara hingga Setu. Sepanjang jalur tersebut, pengendara memiliki beberapa pilihan gerbang tol untuk keluar sesuai dengan tujuan perjalanan. Proyek Tol Japek II Selatan Pengguna jalan dapat keluar melalui GT Kutanegara menuju wilayah Karawang, GT Bojongmangu menuju kawasan Deltamas, GT Sukaragam menuju Cibarusah, hingga GT Burangkeng yang tersambung dengan ruas Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR 2). Dengan beberapa titik keluar ini, kendaraan dari arah Bandung dapat langsung menyebar ke berbagai kawasan di Bekasi dan sekitarnya tanpa harus menumpuk di ruas utama Tol Jakarta–Cikampek. Namun demikian, pengendara perlu memahami bahwa ruas ini masih berstatus tol fungsional sehingga memiliki sejumlah pembatasan. Tol Japek II Selatan Jalur ini hanya dibuka satu lajur demi alasan keselamatan, dengan batas kecepatan maksimal antara 40-60 km per jam. Selain itu, operasionalnya juga dibatasi hanya pada pukul 06.00 hingga 17.00 WIB. Pembatasan waktu ini dilakukan karena sebagian perlengkapan keselamatan seperti lampu penerangan jalan (PJU) dan marka permanen belum terpasang sepenuhnya. Tol Japek II Selatan yang difungsikan sementara ini juga hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I atau mobil pribadi non-bus. GT Tol Kutanegara Ruas Sadang-Kutanegara, Tol Japek II Selatan Pembatasan tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi permukaan jalan yang masih berada dalam tahap konstruksi dasar. Meski begitu, pengelola tetap menyiapkan fasilitas pendukung bagi pengguna jalan, termasuk rest area fungsional di KM 18 yang dilengkapi dengan toilet portabel, mushola, serta pengisian bahan bakar modular. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang