ebagai upaya mengurai kepadatan lalu lintas arus balik Lebaran 2026 dari arah Jalan Tol Cipularang menuju Jakarta, atas diskresi kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan segmen Sadang–Setu. Jalur fungsional sepanjang 52 kilometer (km) tersebut resmi dibuka sejak Selasa (24/3/2026) pukul 09.00 WIB. Pengguna jalan dari arah Bandung dapat memanfaatkannya melalui akses Sadang Km 76 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta. Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menjelaskan, jalur fungsional telah dibuka sejak 19 Maret 2026 pukul 09.55–16.00 WIB sebagai upaya mengurai kepadatan di titik pertemuan arus lalu lintas dari arah Bandung dan Trans-Jawa di Km 66 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Tol Japek II Selatan jalur fungsional arus balik Lebaran 2025 Jasa Marga juga mencatat selama periode 19–23 Maret 2026, total volume lalu lintas yang melintas di jalur fungsional mencapai 17.298 kendaraan. “Kami memastikan aspek keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tol terjaga selama melintasi jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan," ucapnya, Selasa (24/3/2026). Rivan mengatakan, pihaknya telah melengkapi jalur tersebut dengan perambuan, fasilitas penerangan yang memadai, serta penempatan petugas layanan operasional seperti Mobile Customer Service (MCS), derek, ambulans, dan rescue untuk membantu pengguna jalan jika mengalami kondisi darurat. Selain itu, rambu petunjuk juga tersedia yang dipasang pada jarak 1 km, 500 m, 200 m, dan di persimpangan sebelum akses masuk jalan tol. Demikian pula rambu peringatan bagi pengguna jalan yang hendak menggunakan jalur fungsional. Gratis Selama masa pengoperasian, pengguna jalan yang melintasi Japek II Selatan tidak dikenakan tarif. Pengguna hanya membayar tarif Jalan Tol Cipularang hingga akses Sadang sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pengguna jalan yang menuju Karawang dan sekitarnya, dapat melakukan transaksi di GT Kutanegara. Sementara itu, pengguna jalan yang menuju Sukaragam, Bojongmangu, dan Setu melakukan transaksi di GT sementara di STA 53+650. Gerbang Tol Sukaragam pada ruas jalan tol Japek II Selatan. "Kami ingatkan sekali lagi jalur fungsional ini tidak dikenakan tarif. Tarif yang dibayarkan pengguna jalan di GT Kutanegara maupun GT sementara tersebut bukan tarif jalur fungsional, melainkan tarif untuk perjalanan di Jalan Tol Cipularang hingga akses Sadang," ucap Rivan. Lebih lanjut, masyarakat yang melintas diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan selama berkendara di jalur fungsional, tidak memacu kendaraan melebihi kecepatan 60 km/jam, menjaga jarak aman antar kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengikuti arahan petugas di lapangan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang