ecelakaan tunggal bus pariwisata yang terguling di di jalur exit Tol Pemalang KM 312, Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, pada Sabtu (25/10/2025) masih terus jadi topik pembicaraan di kalangan industri transportasi. Kecelakaan yang menewaskan empat orang tersebut diduga lantaran rem blong. Tekait peristiwa tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Sekertaris Jendral DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mengatakan, masih ada ketidaksesuaian pada penyelenggaraan angkutan umum berdasarkan ketentuan dan Undang-undang Angkutan Jalan sebagaimana diatur. "Kami melakukan penelusuran bahwa Bus Pariwisata dengan plat DK 9296 AH yang tadinya tercatat di Samsat Denpasar, namun dilakukan pencabutan berkas dan didaftarkan ke daerah lain sejak 2020. Sampai saat ini masih belum teregistrasi ke daerah yang dituju," katanya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (28/10/2025). Pria yang akrab disapa Sani itu juga menambahkan, masih ada ketidaklaikan administrasi. Seperti STNK yang tidak diperpanjang, uji berkala dan kartu pengawasan yang juga tidak diperpanjang. Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bila bus tersebut adalah moda transportasi tidak laik administrasi. " STNK mati,uji berkala mati,Kartu Pengawas (KPS) tidak ada namun leluasa beroperasi di Jalan raya," katanya. Petugas Tol Road Pemalang- Batang dan Polisi lalu lintas melakukan evakuasi korban laka bus pariwisata di Jalur keluar Tol Gandulan KM 312-B Sani juga mengatakan, kejadian tersebut (kecelakaan bus) seharusnya tidak terulang dan perlu menjadi perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya terhadap kendaraan umum yang tidak laik adminstrasi. "Hal ini tidaklah menjadi tanggung jawab penuh satu institusi saja ( Kementrian Perhubungan), namun juga menjadi tanggung jawab seluruh pihak. Mulai dari kepolisian sebagai penegak hukum di Jalan hingga urusan pertanggungan asuransi kecelakaan yang mana pemerintah diwajibkan hadir namun seharusnya bukan Kepada pengguna kendaraan yang tidak laik administrasi seperti ini," ungkapnya. Sani juga menyampaikan dari pihak Organda menyatakan turut prihatin dan berduka cita atas korban meninggal dunia dan akan terus mengedukasi seluruh pihak dari pengguna angkutan umum hingga pemilik kendaraan. "Kita turut berduka cita atas korban meninggal dunia. Jelas kejadian ini tidak memberikan contoh yang baik dimana pemilik kendaraan mengabaikan ketentuan dan kewajiban terhadap kelaikan administrasi dan kewajiban menghadirkan pelayanan aman nyaman selamat dan profesional," ujarnya. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.