Viral cuplikan video di media sosial yang memperlihatkan tanda berwarna hijau bertuliskan kecepatan sudah dilock 40km/h. Tanda tersebut digantung pada kaca depan bus. Penumpang selaku pengunggah video curiga kecepatan bus Transjakarta Koridor 13 dikunci 40 km/jam imbas kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu. Sebagai informasi, pada Februari 2026 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua bus TransJakarta di jalur layang (flyover) Koridor 13, tepatnya di sekitar Halte Cipulir. Dua bus TransJakarta mengalami adu banteng dan mengalami kerusakan parah atau ringsek pada bagian depan. Ayu Wardhani, Kepala Departemen Humas & CSR Transjakarta, mengatakan, info mengenai batas kecepatan seperti di narasi video tersebut tidak benar. Sebab batasan kecepatan tersebut bukanlah aturan baru yang dibuat setelah insiden terjadi di Koridor 13. Bus transjakarta Koridor 13 mengalami keterlambatan. "Terkait video yang beredar, dapat kami sampaikan bahwa pengaturan batas kecepatan operasional bus Transjakarta bukan kebijakan baru pasca-insiden, melainkan sudah ditetapkan sejak awal operasional," katanya saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (31/3/2026). Ayu menjelaskan, secara umum, kecepatan maksimal bus Transjakarta ditetapkan 50 km/jam dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kenyamanan pelanggan, khususnya karena terdapat pelanggan yang berdiri selama perjalanan. "Khusus untuk Koridor 13, batas kecepatan operasional ditetapkan maksimal 40 km/jam. Hal ini mempertimbangkan karakteristik jalur yang berbeda," katanya. Lebih perinci, pertimbangan yang dimaksud adalah Koridor 13 ini merupakan jalur layang (elevated/skyway) dengan ketinggian tertentu. Lalu merupakan tikungan dan kontur jalur yang memerlukan kehati-hatian lebih. Serta faktor keselamatan operasional di jalur khusus yang terpisah dari lalu lintas umum. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang