Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta masih memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut berlaku mulai 1 Juni 2026 dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, yang merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-499. Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajak yang terutang. Sementara sanksi administrasi berupa bunga atau denda akibat keterlambatan akan dihapus secara otomatis oleh sistem. Selama pembayaran dilakukan dalam periode program, sistem akan secara otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi administratif yang berlaku. "Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangannya dikutip Selasa (2/6/2026). Bapenda DKI Jakarta berharap insentif ini dapat mendorong lebih banyak wajib pajak untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Suasana ruang pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jumat (6/3/2026). Selain membantu meringankan beban masyarakat, penerimaan dari sektor pajak kendaraan juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan layanan publik di ibu kota. "Cukup lakukan pembayaran pokok pajak kendaraan dalam periode program, maka sistem Pajak Daerah akan otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi yang berlaku," lanjutnya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang