Daftar Isi Tarif Opsen PKB Tarif PKB Jawa Tengah Penerapan opsen PKB di Provinsi Jawa Tengah bikin pajak kendaraan naik. Berikut ini penjelasan soal tarif opsen PKB.Pajak kendaraan di Jawa Tengah dikeluhkan naik signifikan. Kenaikan pajak mobil-motor di Jateng itu bikin warga menjerit. Sejumlah pengguna mengeluhkan kenaikan pajak itu di berbagai lini media sosial.Ada yang menyebut pajak mobil sebelumnya hanya Rp 3 jutaan, justru naik jadi Rp 6 jutaan. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam sebuah unggahan video di akun Instagram menjelaskan, kenaikan itu rupanya didasari penerapan opsen pajak. "Itu opsen pajak kendaraan bermotor atau opsen PKB. Opsen itu pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu dan pungutan itu dilakukan oleh pemerintah kabupaten kota. Tarif PKB di Jawa Tengah dihitung sebesar 1,74 persen dari nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB yang terdiri dari tarif provinsi sebesar 1,05 persen dan opsen pajak sebesar 66 persen. Jadi kenaikan pajak masyarakat akibat opsen ini kurang lebih 16 persen," begitu penjelasan di video tersebut.Tarif Opsen PKBSejatinya, opsen pajak itu sudah berlaku sejak 5 Januari 2025. Namun diketahui ada sejumlah provinsi yang memberikan diskon sehingga meskipun opsen berlaku, pajak yang dibayarkan tak jauh berbeda. Penerapan opsen itu sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen dari tarif PKB.Tarif PKB Jawa TengahUntuk di wilayah Jawa Tengah, tarifnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 12 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif PKB untuk kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 1,05 persen. Sementara kepemilikan kedua dan seterusnya atas nama pribadi dikenai tarif progresif sebagai berikut.a. kepemilikan kedua sebesar 1,40 % (satu koma empat puluh persen);b. kepemilikan ketiga sebesar 1,75 % (satu koma tujuh puluh lima persen);c. kepemilikan keempat sebesar 2,10 % (dua koma sepuluh persen); dand. kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 % (dua koma empat puluh lima persen).Lalu bagaimana perhitungan pajaknya? Besar pajak di Jateng itu bisa dihitung dengan mengalikan DP PKB dan juga tarif PKB yang berlaku di wilayah tersebut. Sebagai contoh, bila mobil memiliki DP PKB Rp 100 juta, artinya untuk menghitung pajak tahunannya dikalikan tarif 1,05 persen.Tarif PKB x DP PKB: 1,05 persen x Rp 100 juta= Rp 1,05 jutaDengan adanya opsen sebesar 66 persen dari PKB. Maka perhitungannya sebagai berikut.= 66 persen x Rp 1,05 juta= Rp 693 ribuDengan demikian, tarif pajak yang dibayarkan sebesar Rp 1,05 juta ditambah opsen Rp 693 ribu. Totalnya jadi Rp 1,743 juta atau naik nyaris Rp 700 ribu.Sebagai informasi tambahan, Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.