Opsen pajak kendaraan sudah berlaku di Jawa Tengah. Penerapan opsen, pajak mobil-motor di Jateng jadi naik. Lalu uang pajak dari opsen dipakai buat apa ya?Pajak mobil-motor di Provinsi Jawa Tengah kini ketambahan opsen. Alhasil, pajak tahunan yang dibayarkan jadi lebih mahal dari biasanya. Sebenarnya, kebijakan opsen bukan baru-baru ini berlaku. Kebijakan opsen dalam pembayaran pajak tahunan kendaraan ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025. Opsen Bikin Besaran Pajak di Jateng NaikNamun, banyak provinsi memberikan diskon sehingga meski ada opsen besaran pajaknya nggak berbeda dari seperti yang biasa dibayarkan. Begitu diskon opsen tak berlaku, pajak yang dibayarkan jadi naik seperti yang dikeluhkan para pemilik kendaraan di Jawa Tengah.Adapun tarif pajak di Jawa Tengah itu sebenarnya tak mengalami kenaikan. Tarifnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 12 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif PKB untuk kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 1,05 persen. Sementara kepemilikan kedua dan seterusnya atas nama pribadi dikenai tarif progresif sebagai berikut:a. kepemilikan kedua sebesar 1,40 % (satu koma empat puluh persen);b. kepemilikan ketiga sebesar 1,75 % (satu koma tujuh puluh lima persen);c. kepemilikan keempat sebesar 2,10 % (dua koma sepuluh persen); dand. kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 % (dua koma empat puluh lima persen).Tapi, ada opsen PKB yang dikenai tarif sebesar 66 persen dari pajak terutang. Jadi pajak yang dibayar juga nambah."Jadi kenaikan pajak masyarakat akibat opsen ini kurang lebih 16 persen," demikian dijelaskan dalam unggahan video Bapenda Jateng.Perlu digarisbawahi, penerapan opsen merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut dijelaskan opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.Tarif Opsen 66%Ada dua opsen yang berkaitan dengan kendaraan bermotor, pertama adalah opsen PKB (pajak kendaraan bermotor) dan opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Soal tarif, disebutkan pada pasal 83, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang. Besaran opsen itu sudah fix (tetap). Untuk cara perhitungannya, pembayaran opsen PKB dihitung dengan mengalikan tarif 66 persen dengan besaran PKB terutang. Kemudian pembayaran opsen BBNKB juga dihitung dengan mengalikan tarif 66 persen dengan besaran BBNKB terutangnya.Duit dari Opsen Dipakai Buat Apa?Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Metode pembayaran atas pajak tersebut melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB serta RKUD kabupaten/kota untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB-nya.Selain mempercepat penerimaan kabupaten/kota, penerapan skema opsen pajak daerah ini dapat meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan antara Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/kota serta diharapkan dapat memperbaiki postur APBD kabupaten/kota yang selama ini diterima sebagai pendapatan transfer (bagi hasil pajak provinsi) dan akan menjadi PAD. Duit dari opsen itu digunakan untuk membangun jalan dan juga meningkatkan layanan ke masyarakat."Opsen ini digunakan untuk membangun jalan, memperbaiki jembatan, meningkatkan layanan publik serta untuk kepentingan masyarakat. Sejak kerja sama optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah dilakukan, pengelolaan pajak menjadi semakin modern dan transparan," demikian dijelaskan Bapenda Jateng.