Daftar Isi Tarif PKB di Jawa Tengah Tarif Opsen PKB Ramai di media sosial pemilik kendaraan di Jawa Tengah mengeluhkan kenaikan pajak yang cukup drastis. Ternyata ini alasan di balik kenaikan pajak tersebut.Pajak kendaraan di Jawa Tengah dikeluhkan naik. Di media sosial, ada beberapa pengguna mengeluhkan pajak motor dan mobilnya naik signifikan. Misalnya pajak motor yang biasanya Rp 130 ribuan jadi Rp 170 ribuan. Selanjutnya pajak mobil juga melonjak dari sebelumnya Rp 3 jutaan jadi tembus Rp 6 juta. Kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini bukan tanpa alasan. Mengutip laman Instagram Bapenda Jateng, kenaikan itu terjadi akibat adanya penerapan opsen PKB."Tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Jawa Tengah dihitung sebesar 1,74 persen dari nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB yang terdiri dari tarif provinsi sebesar 1,05 persen dan opsen pajak sebesar 66 persen. Jadi kenaikan pajak masyarakat akibat opsen ini kurang lebih 16 persen," demikian dijelaskan pada unggahan tersebut.Adapun opsen yang dibayarkan dari pemilik kendaraan itu langsung diserahkan ke kabupaten dan kota. Dijelaskan lebih lanjut, opsen digunakan untuk memperbaiki jembatan, meningkatkan layanan publik, serta untuk kepentingan masyarakat lainnya.Tarif PKB di Jawa TengahUntuk diketahui, tarif pajak kendaraan di Jawa Tengah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 12 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif PKB untuk kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 1,05 persen. Sementara kepemilikan kedua dan seterusnya atas nama pribadi dikenai tarif progresif sebagai berikut.a. kepemilikan kedua sebesar 1,40 % (satu koma empat puluh persen);b. kepemilikan ketiga sebesar 1,75 % (satu koma tujuh puluh lima persen);c. kepemilikan keempat sebesar 2,10 % (dua koma sepuluh persen); dand. kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 % (dua koma empat puluh lima persen)Tarif Opsen PKBPengenaan tarif progresif tersebut didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Adapun soal opsen, daerah mengikuti aturan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen dari tarif PKB. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.