- Seluruh gubernur di Indonesia dapat instruksi langsung dari Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sehubungan dengan kendaraan listrik. Dalam instruksinya, Tito menyampaikan supaya pajak kendaraan listrik dibebaskan. Kebijakan ini ditegaskan dalam siaran pers resmi Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (23/4/2026) dengan tajuk “Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik.” Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini juga mencakup kendaraan yang telah dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik. “Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PK? (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB KBL (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik) Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026) tersebut. Sebagai tindak lanjut, para gubernur diminta untuk melaporkan implementasi kebijakan ini kepada Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026, dengan melampirkan keputusan resmi gubernur. Kebijakan ini adalah bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai, serta sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Melansir Kompas.com, langkah tersebut diambil untuk mendorong efisiensi dan ketahanan energi, mempercepat transisi menuju energi bersih, serta menjaga kualitas udara.