Pengenaan pajak kendaraan listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mendapat respons dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara menilai, pembahasan soal insentif pajak yang belum memiliki angka pasti perlu disikapi hati-hati agar tidak menimbulkan spekulasi di pasar. “Kita tunggu saja, karena angkanya juga belum keluar kan. Jadi sebaiknya tak usah dibicarakan terlalu banyak. Kalau belum ada angkanya tapi sudah berkembang ke mana-mana, masyarakat bisa benar-benar untuk nge-rem pembelian,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/4/2026). China merupakan negara dengan fasilitas pengisian mobil listrik terbanyak di dunia Menurut dia, kondisi tersebut bisa berdampak pada momentum positif penjualan kendaraan listrik yang saat ini mulai terbentuk, terutama setelah periode Lebaran. “Padahal ini momennya bagus. Setelah Lebaran 2026, masyarakat masih sangat positif. Ini yang harus dijaga,” kata Kukuh. Di sisi lain, Kukuh juga menyoroti potensi kenaikan biaya kepemilikan kendaraan listrik apabila kebijakan pajak diberlakukan. Ia menyebut, perubahan tersebut akan memengaruhi perhitungan konsumen dalam membeli kendaraan listrik, terutama terkait total biaya penggunaan. “Tadi disinggung juga bahwa cost of ownership-nya bisa meningkat. Nah, itu kan seberapa besar mereka bisa mentolerir," kata Kukuh. "Di sisi lain, pembeli kendaraan listrik itu kecenderungannya kelas menengah atas, walaupun ada juga dari kelompok menengah. Ini yang harus dijaga keseimbangannya,” ucapnya. Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah menerbitkan Permendagri 11/2026 yang mengatur ulang skema pemberian pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Indonesia, khususnya mobil listrik berbasis baterai (BEV). Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dari objek pajak. Namun demikian, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB maupun BBNKB. Tidak lama setelah aturan tersebut diterbitkan, Tito mendorong pemerintah daerah tetap memberikan insentif bagi kendaraan listrik melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Ilustrasi mobil listrik. “Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” ujar Tito, dikutip dari SE tersebut. Ia juga meminta kepala daerah melaporkan pelaksanaan insentif tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, paling lambat 31 Mei 2026. Menurut Tito, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, sekaligus bagian dari upaya mendorong efisiensi serta ketahanan energi nasional. “Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri,” kata Tito. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang