Kehadiran Changan Lumin sebagai mobil listrik mungil mulai menarik perhatian, terutama bagi konsumen yang mencari kendaraan harian dengan biaya operasional rendah. Selain konsumsi daya yang irit, salah satu hal yang kerap jadi pertimbangan adalah besaran pajak tahunan. Lantas, berapa pajak yang harus dibayar untuk Lumin? Berdasarkan dokumen pajak kendaraan yang saya terima dari perseroan, besaran pajak Changan Lumin tergolong ringan. Hal ini tidak lepas dari statusnya sebagai mobil listrik yang mendapatkan sejumlah insentif. Secara rinci, komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat sebesar Rp 0. Begitu juga dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang tidak dikenakan biaya. Changan Lumin Sementara itu, komponen yang masih harus dibayar adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000. Selain itu, terdapat biaya administrasi seperti penerbitan STNK sebesar Rp 100.000 serta pelat nomor kendaraan (TNKB) sekitar Rp 200.000. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan berada di kisaran Rp 443.000. Besaran ini tergolong sangat terjangkau jika dibandingkan dengan mobil bermesin konvensional di kelas yang sama. Hal tersebut menjadi salah satu keunggulan mobil listrik, khususnya untuk penggunaan harian di perkotaan. Berikut rincian pajak Changan Lumin pada Tahun Pertama:- PKB Rp 0- BBNKB Rp 0- SWDKLLJ Rp 143.000- Penerbitan STNK Rp 200.000- Penerbitan TNKB Rp 100.000Total Rp 443.000 KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang