Perpanjang STNK dilakukan setiap tahun dan lima tahun sekali. Lalu ke mana larinya uang bayar pajak STNK tahunan dan lima tahunan tersebut?Perpanjang STNK dilakukan setiap tahun sekali. Kemudian, setiap lima tahun sekali juga dilakukan perpanjangan sekaligus penerbitan STNK dan pelat nomor baru. Ini wajib dilakukan pemilik kendaraan setiap tahun ataupun lima tahun sekali. Perpanjang STNK tahunan disebut juga dengan pengesahan. Proses pengesahan STNK ini dilakukan dengan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), dan SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Dalam proses ini, Samsat akan melakukan pengesahan STNK untuk periode satu tahun. Pengesahan STNK tahunan bertujuan untuk memastikan pajak kendaraan aktif. Perlu dicatat, saat perpanjang STNK tahunan ini tak perlu dilakukan ke kantor Samsat, secara online pun bisa.Kemudian setiap lima tahun sekali, proses perpanjang STNK yang dilakukan lebih lengkap. Lembar STNK akan diganti dengan yang baru, dan pelat nomor akan diganti yang baru atau dikenal dengan istilah ganti kaleng. Dalam proses ini, pemilik kendaraan harus melakukan pembayaran pajak tahunan, cek fisik, penerbitan STNK baru dan penggantian pelat nomor baru. Proses ini hanya bisa dilakukan di kantor Samsat karena membutuhkan verifikasi fisik kendaraan.Perpanjang STNK lima tahunan bertujuan memperbarui identitas kendaraan untuk memastikan kondisi fisik masih sesuai dengan data administrasi.Perpanjang STNK Duitnya Buat Apa?Ketika melakukan perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan, jelas ada biaya yang dibayar. Mungkin tak sedikit yang bertanya-tanya, ke mana larinya uang dari perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan itu?Mengutip laman Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor itu sejatinya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, khususnya jalan. Adapun tanggung jawab pembangunan jalan dibagi sesuai kewenangan pemerintah, yaitu:1. Jalan Provinsi, menjadi tanggung jawab gubernur.2. Jalan Kabupaten/Kota, menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota.3. Jalan Desa, menjadi tanggung jawab pemerintah desa.Sebagai pemilik kendaraan, sudah sepatutnya kamu menunaikan kewajiban membayar pajak tersebut. Sebab pajak yang kamu bayar juga akan dinikmati ketika melintas di jalanan yang mulus.