Banyak pemilik kendaraan bermotor masih belum memahami perbedaan antara pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK lima tahunan. Padahal, keduanya memiliki fungsi berbeda, di mana pengesahan tahunan berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), sementara perpanjangan lima tahunan mencakup penggantian STNK dan pelat nomor kendaraan. Kasat Lantas Polres Demak, Jawa Tengah AKP Thoriq Aziz mengatakan, ada perbedaan mendasar di antara pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan lima tahunan. “Untuk pengesahan tahunan terkait pembayaran pajak tahunan kendaraan. Sedangkan lima tahunan selain membayar pajak tahunan, juga pergantian STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” ucap Thoriq saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. Korlantas Polri menegaskan bahwa BPKB tidak menjadi syarat pengesahan STNK tahunan. Pemilik kendaraan cukup membawa KTP, STNK, dan dokumen pendukung l Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta mengatakan, istilah yang sering disebut sebagai pajak 5 tahunan sebenarnya bukan pajak. “Melainkan biaya perpanjangan STNK dan penggantian TNKB (plat nomor kendaraan),” ucapnya kepada Kompas.com, baru-baru ini. “Adapun untuk pajak kendaraan (PKB) sendiri dipungut setiap 1 (satu) tahun sekali sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya. Ia juga menjelaskan, pada periode lima tahunan dilakukan pengesahan STNK sekaligus penggantian TNKB. Dalam proses tersebut, terdapat komponen PNBP dan penerbitan TNKB yang menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta komponen SWDKLLJ yang merupakan kewenangan PT Jasa Raharja. “Sedangkan Bapenda hanya memungut PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebagai pajak daerah yang dibayarkan setiap tahun,” ucapnya. Dengan memahami perbedaan tersebut, pemilik kendaraan diharapkan tidak lagi keliru mengartikan perpanjangan STNK lima tahunan sebagai pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, pajak kendaraan hanya dipungut setiap tahun melalui PKB, sedangkan proses lima tahunan merupakan kewajiban administrasi berupa pengesahan STNK dan penggantian pelat nomor yang melibatkan beberapa komponen biaya dari instansi terkait. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang