Pemilik kendaraan bermotor perlu melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun sekali. Berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan mengharuskan kendaraan dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan atau cek fisik. Kewajiban tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor). Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, mengatakan, ketentuan mengenai persyaratan perpanjangan STNK lima tahunan telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. "Adapun persyaratan perpanjangan STNK 5 tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor,” ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (17/9/2026). Cek fisik mobil untuk pembayaran pajak lima tahunan. Adapun syarat yang diperlukan untuk perpanjangan STNK lima tahunan, antara lain: Mengisi formulir permohonan BPKB asli STNK asli KTP asli sesuai data STNK Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor Apabila diwakilkan, surat kuasa bermeterai cukup serta fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa. Menurut Christopher, cek fisik menjadi bagian dari proses untuk memastikan kesesuaian kendaraan dengan data yang tercatat dalam administrasi Regident Ranmor. Berdasarkan Peraturan Korlantas Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor, cek fisik merupakan proses identifikasi dan verifikasi kendaraan. Pemeriksaan meliputi nomor rangka, nomor mesin, warna, bentuk, jenis, dan tipe kendaraan, termasuk aspek keselamatan, perlengkapan, serta persyaratan teknis. Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian identitas dan kondisi fisik kendaraan dengan dokumen, sekaligus menjadi fungsi kontrol serta penyediaan data forensik kepolisian. Jadi, kendaraan memang perlu dihadirkan saat cek fisik karena pemeriksaan tidak hanya mencocokkan dokumen, tetapi juga memastikan identitas dan kondisi kendaraan secara langsung. Meski kendaraan wajib dihadirkan untuk pemeriksaan, Christopher menjelaskan bahwa cek fisik tidak harus dilakukan di Samsat tempat kendaraan terdaftar. "Terkait hasil pemeriksaan cek fisik, pelaksanaannya tidak harus dilakukan di Samsat asal,” ucapnya. "Cek fisik dapat dilakukan pada pelayanan cek fisik Ranmor yang tersedia pada kantor pelayanan lainnya, antara lain di Kantor Pelayanan BPKB, maupun Samsat lain di luar wilayah asal kendaraan terdaftar sebagai cek fisik bantuan, yang hasilnya dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan perpanjangan STNK 5 tahunan,” lanjutnya. Artinya, pemilik kendaraan yang sedang berada di luar wilayah asal kendaraan tidak selalu harus membawa kendaraannya ke Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar. Pemilik dapat memanfaatkan layanan cek fisik di kantor pelayanan lain atau Samsat di luar wilayah asal sebagai cek fisik bantuan. "Dengan demikian, kendaraan perlu dihadirkan untuk pemeriksaan cek fisik ranmor, sedangkan hasil cek fisik yang telah disahkan oleh petugas Polri dapat diperoleh melalui pelayanan cek fisik Ranmor yang tersedia sesuai ketentuan,” ucapnya. Setelah hasil cek fisik diperoleh dan seluruh persyaratan administrasi lengkap, proses perpanjangan STNK lima tahunan dapat dilanjutkan melalui pelayanan Samsat.