Daftar Isi Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan Daftar Biaya saat Balik Nama Kendaraan Perpanjang STNK 5 tahunan tetap membutuhkan KTP pemilik lama. Kalau tak ada, maka solusinya hanyalah balik nama.Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merilis Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama yang berlaku per 6 April 2026. Lewat surat edaran tersebut, pemilik kendaraan yang mau membayar pajak tahunan di Jawa Barat tak lagi perlu melampirkan KTP pemilik lama. Syarat Perpanjang STNK 5 TahunanKalau mau bayar pajak STNK tahunan, maka kamu hanya butuh melampirkan STNK asli dan juga KTP pemilik kendaraan saat ini. Sayangnya, kebijakan ini tak berlaku untuk perpanjangan STNK 5 tahunan. Jika kamu berniat untuk ganti kaleng pelat nomor, maka KTP pemilik pertama tetap wajib disertakan. Berikut ini syarat perpanjang STNK.STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli pemilik lama dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraanSurat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lainMembawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.Sebenarnya, bisa saja KTP pemilik lama tak disertakan saat perpanjang STNK asalkan kamu sudah balik nama."Lebih baik motornya di balik nama, mobilnya di balik nama karena menggunakan mobil dan motor atas nama sendiri jauh lebih gagah dibanding atas nama orang lain. Yuk kita balik nama kendaraan bermotor agar kita punya nama di mobil kita di motor kita," ujar Dedi dalam video yang diunggah di akun Instagramnya.Khusus bea balik nama, tarifnya sudah dihapus. Namun saat proses balik nama, ada sejumlah biaya lain yang harus ditanggung pemilik kendaraan. Biaya yang dimaksud berupa PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru. Bila kendaraan tersebut pindah daerah, maka kamu harus juga mengeluarkan biaya mutasi. Selain itu, ada juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok yang dibayarkan untuk tahun berikutnya. Rincian biayanya sebagai berikut.Daftar Biaya saat Balik Nama KendaraanPertama ada PKB dan Opsen PKB. PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB. Kedua, adalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Untuk mobil, biasanya dikenakan tarif Rp 143.000 sementara motor Rp 35.000.Ketiga ada biaya penerbitan STNK, Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga tarifnya Rp 100.000. Keempat, ada biaya penerbitan pelat nomor alias TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sedangkan kendaraan roda dua atau roda tiga Rp 60.000.Kelima ada biaya penerbitan BPKB dengan tarif Rp 375.000 untuk mobil dan Rp 225.000 untuk motor. Terakhir ada biaya mutasi bila mobil terdaftar di wilayah berbeda. Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.