Program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih berlaku hingga 24 Maret 2026. Diskon 10 persen ini dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang membayar pajak tahunan, sebagai upaya meringankan kebutuhan masyarakat selama momen Lebaran 2026 atau Idul Fitri 1447 Hijriah. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, insentif ini menjadi stimulus agar masyarakat tetap memenuhi kewajiban pajak di tengah tingginya pengeluaran Lebaran. “Daripada uangnya habis dipakai Lebaran saja, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen,” kata Dedi dalam video yang diunggah di akun resmi Instagramnya. Ilustrasi membayar pajak kendaraan. Penjelasan terkait program diskon pajak kendaraan Jateng 2025. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan diskon dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital resmi, seperti aplikasi Sapawarga dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Layanan ini memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Selain secara daring, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui KiosK Samsat dan ATM Samsat yang tersedia di seluruh kantor Samsat induk di Jawa Barat, dengan bantuan petugas di lokasi. Perlu diketahui, program diskon pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk pajak tahunan. Sementara itu, pajak kendaraan lima tahunan atau proses penggantian pelat nomor tidak termasuk dalam program diskon. Adapun langkah-langkah bayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Sapawarga secara online sebagai berikut: Unduh aplikasi Sapawarga melalui Play Store atau App Store Buat akun dan login menggunakan data diri Pilih menu “Layanan Publik”, lalu klik “Pajak Kendaraan” Masukkan nomor polisi atau pelat kendaraan Cek data kendaraan dan besaran PKB yang harus dibayar Lanjutkan pembayaran melalui metode yang tersedia, seperti mobile banking, e-wallet, atau virtual account Simpan bukti pembayaran dan tunggu konfirmasi resmi Semenatra, untuk cara bayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal Samsat Digital sebagai berikut: 1. Cara Daftar Akun SIGNAL Samsat Digital Cari dan download aplikasi SIGNAL Samsat Digital di Play Store atau App Store. Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital, lalu klik “Daftar di sini” untuk memulai pembuatan akun. Isi data pada formulir yang tersedia, seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi. Unggah foto KTP Anda, kemudian verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto. Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS. Registrasi berhasil. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan. 2. Setelah, berikut cara daftarkan kendaraan di aplikasi SIGNALBuka aplikasi SIGNAL Samsat Digital. Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor.” Pilih jenis kepemilikan “Milik Sendiri.” Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (pelat nomor) dan 5 digit terakhir nomor rangka. Centang pernyataan kebenaran data, klik “Lanjut.” Setelah itu, kendaraan berhasil didaftarkan, dan Anda juga bisa menambahkan lebih dari satu kendaraan, termasuk milik keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK). 3. Lakukan pengesahan atau pembayaran pajak: Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak, lalu klik “Lanjut.” Informasi total biaya pajak kendaraan bermotor akan muncul. Jika ingin dokumen notice pajak dikirim melalui pos, aktifkan tombol “Kirim dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman (tidak harus sesuai alamat di STNK). Klik “Lanjut.” 4. Lanjutkan ke pembayaran: Klik “Pilih cara pembayaran.” Akan muncul kode pembayaran, nominal pajak, dan pilihan metode pembayaran (mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce). Lakukan pembayaran sesuai instruksi dalam waktu maksimal 2 jam. Jika lewat 2 jam, kode bayar akan kedaluwarsa. 5. Pantau pengiriman dokumen: Proses pengiriman TBPKP dapat dilacak melalui menu “Tracking Pos” di aplikasi dengan nomor resi yang tertera. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang