Kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik mulai diterapkan di Jawa Barat, sehingga memudahkan masyarakat yang ingin mengurus kewajiban kendaraan meski bukan atas nama sendiri. Namun, aturan tersebut belum berlaku di semua daerah. Di wilayah lain seperti Jawa Tengah, pembayaran pajak kendaraan masih mengharuskan adanya KTP pemilik sesuai data di STNK atau dilengkapi surat kuasa jika diwakilkan. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, pada dasarnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan bagian dari proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di Jawa Tengah, aturan pembayaran pajak masih mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Warga mengantre dan mengurus pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (9/4/2026). Suasana pelayanan tampak ramai dan lancar setelah kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghapus syarat KTP pemilik pertama dinilai mempermudah proses “Mengacu pada aturan dalam Kepolisian, proses ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” ucapnya kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2026). Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 61 ayat (2), disebutkan bahwa ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi saat melakukan pengesahan STNK, yaitu: Formulir permohonan STNK asli Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) KTP asli sesuai data di STNK Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa (jika diwakilkan) Jadi, pembayaran pajak kendaraan di Jawa Tengah masih wajib menggunakan KTP asli pemilik sesuai data di STNK. Selain itu, pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain tetap bisa dilakukan. Namun, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi, yakni membawa surat kuasa bermeterai dari pemilik kendaraan serta melampirkan fotokopi KTP pemilik sebagai pemberi kuasa. Artinya, tanpa KTP pemilik dan surat kuasa, proses pembayaran pajak tidak dapat dilanjutkan. Selain itu, tahapan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor juga telah diatur dalam Pasal 63 ayat (2) Perpol yang sama, meliputi: Pendaftaran Penetapan Pembayaran Pencetakan dan pengesahan Penyerahan Pengarsipan Pada tahap pendaftaran, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen, sekaligus memasukkan data identitas pemilik serta kendaraan ke dalam sistem elektronik registrasi (ERI). “Jika dokumen yang diserahkan tidak lengkap atau tidak sah, maka permohonan akan dikembalikan sesuai ketentuan Pasal 64 ayat (4),” ucap Prianggo. Dengan memahami syarat dan prosedur ini, pemilik kendaraan maupun pihak yang mewakili dapat memastikan proses pembayaran pajak berjalan lancar tanpa kendala administrasi. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang