Bayar pajak STNK tahunan kini bisa tak pakai KTP pemilik lama. Meski begitu, pemilik kendaraan wajib mengisi formulir balik nama sebagai salah satu syaratnya.Perpanjang STNK tahunan tak lagi perlu KTP pemilik lama. Pemilik kendaraan hanya perlu melampirkan KTP pemilik baru dan juga STNK asli. Kebijakan ini berlaku secara nasional. Artinya seluruh Samsat dapat menerima pengurusan bayar pajak STNK tahunan tanpa perlu menyertakan KTP pemilik lama. Meski begitu, ada satu persyaratan lain yang wajib dipenuhi. Kamu harus menandatangani surat pernyataan kepemilikan sekaligus sebagai permohonan/blokir, dengan kewajiban melakukan balik nama tahun depan."Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo beberapa waktu lalu.Dijelaskan lebih lanjut, melampirkan KTP asli pemilik kendaraan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61. Adapun satu-satunya cara untuk memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama adalah dengan balik nama.Balik nama merupakan satu-satunya cara perpanjang STNK tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama. Namun waktu pengurusannya terbilang lama dan juga biaya yang dikeluarkan tak sedikit. Hal itulah yang kerap dikeluhkan pemilik kendaraan bekas, sehingga enggan balik nama.Namun kini biaya balik nama berkurang lantaran bea balik nama sudah dihapus. Sebelumnya tarif balik nama pada kendaraan bekas itu mencapai 1 persen dari harganya. Meski demikian, kamu masih akan tetap keluar duit ya saat balik nama mobil atau motor bekas.Soalnya ada komponen pajak lain yang tetap harus dibayar meski bea balik nama sudah dihapuskan. Biaya yang dimaksud berupa PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru. Bila kendaraan tersebut pindah daerah, maka kamu harus juga mengeluarkan biaya mutasi. Selain itu, ada juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok yang dibayarkan untuk tahun berikutnya.