Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara di bawah umur menjadi salah satu perhatian dalam keselamatan berkendara. Padahal, pengendara kendaraan bermotor wajib memenuhi batas usia dan persyaratan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebelum membuat SIM, pemohon perlu mengetahui batas usia serta tarif penerbitan SIM yang berlaku untuk setiap golongan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 9 Tahun 2021, usia minimal membuat SIM A, SIM C, dan SIM D adalah 17 tahun. Sementara itu, SIM B I dapat dibuat mulai usia 20 tahun dan SIM B II mulai usia 21 tahun. Untuk SIM A Umum minimal 20 tahun, SIM B I Umum 22 tahun, dan SIM B II Umum 23 tahun. Sementara itu, Training Direction The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, pada usia 17 tahun seseorang dianggap sudah dewasa karena perkembangan fisik, perilaku, dan mentalnya dinilai sudah cukup. Sabuk pengaman sangat efektif dalam menjaga orang dewasa tetap aman ketika kecelakaan terjadi. Namun, menurut US News and World Report, sabuk pengaman tidak cukup untuk melindungi anak, apalagi bayi. “Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengendalikan keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” kata Marcell kepada Kompas.com, belum lama ini. Meski demikian, Marcell mengatakan tidak semua pengendara pada usia tersebut benar-benar dewasa dan peduli terhadap cara berkendara yang baik dan benar. Menurutnya, usia 17 hingga 20 tahun merupakan rentang yang rentan mengalami kecelakaan maut. “Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka mendapatkan kompetensi mengemudi secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” kata Marcell. Oleh karena itu, menurut Marcell, kompetensi pengemudi yang diperoleh melalui pendampingan instruktur berkompetensi akan berbeda dengan pengemudi yang belajar secara otodidak. Sebab, proses tersebut tidak hanya mengajarkan kemampuan mengemudi, tetapi juga mencakup etika, teknik, dan kompetensi lain yang dapat diukur. Sementara itu, tarif penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tarif penerbitan SIM baru: SIM A: Rp 120.000 SIM B I: Rp 120.000 SIM B II: Rp 120.000 SIM C: Rp 100.000 SIM C I: Rp 100.000 SIM C II: Rp 100.000 SIM D: Rp 50.000 SIM D I: Rp 50.000 Perlu dicatat, tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi SIM, dan asuransi.