Pemilik kendaraan yang STNK-nya terblokir masih dapat mengurus kembali administrasi kendaraannya. Salah satu caranya adalah melalui proses balik nama kendaraan di kantor Samsat. Kesempatan tersebut juga dapat dimanfaatkan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung di sejumlah daerah. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satu daerah yang masih memberikan keringanan tersebut adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Dalam program tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ilustrasi STNK dan BPKB. Apakah STNK bisa digadai? Gadai STNK apakah bisa? STNK jadi jaminan gadai di Pegadaian. Gadai BPKB di Pegadaian. Ketentuan mengenai pembukaan blokir STNK tercantum dalam Pasal 89 ayat (2) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident). Aturan tersebut menyebutkan bahwa pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik kendaraan karena adanya pemindahtanganan kepemilikan dapat dibuka melalui proses registrasi dan identifikasi perubahan pemilik kendaraan kepada pemilik yang baru. Pembukaan blokir juga dapat dilakukan atas permintaan pihak yang sebelumnya mengajukan pemblokiran atau melalui proses balik nama kendaraan. Syarat Membuka Blokir STNK Sebelum mengurus balik nama sekaligus membuka blokir kendaraan, pemilik baru perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Berikut persyaratannya: STNK asli dan fotokopi KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan baru BPKB asli dan fotokopi Kuitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000 Surat pelepasan hak apabila kendaraan sebelumnya dimiliki badan hukum, seperti perusahaan atau PT Setelah seluruh dokumen lengkap, pemilik kendaraan dapat mengurus proses pembukaan blokir dan perubahan kepemilikan di kantor Samsat. Cara Membuka Blokir STNK Kendaraan Berikut tahapan yang perlu dilakukan untuk membuka blokir STNK sekaligus mengurus balik nama kendaraan: Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah administrasi kendaraan Melakukan cek fisik kendaraan untuk pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin Mengisi formulir balik nama kendaraan di loket pendaftaran Menyerahkan formulir beserta seluruh dokumen persyaratan kepada petugas Menunggu proses pemeriksaan dan pengurusan administrasi Setelah proses selesai, data kendaraan akan diperbarui sesuai identitas pemilik baru dan status blokir dapat dibuka Pemilik kendaraan perlu memperhatikan asal wilayah administrasi kendaraan. Jika kendaraan berasal dari provinsi atau wilayah administrasi yang berbeda dengan domisili pemilik baru, prosesnya harus diawali dengan cabut berkas di Samsat asal. Setelah proses cabut berkas selesai, kendaraan dapat dibawa ke Samsat wilayah tujuan untuk melanjutkan proses balik nama dan pembaruan data kendaraan. Dengan demikian, kendaraan yang mengalami pemblokiran data STNK masih dapat diurus selama pemilik memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku.