JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan yang datanya terblokir kini masih memiliki kesempatan untuk mengurus kembali administrasi kendaraannya. Salah satu caranya melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini masih diberlakukan sejumlah pemerintah daerah. Program tersebut memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong masyarakat yang memiliki tunggakan pajak agar kembali memenuhi kewajibannya. Salah satu daerah yang masih menjalankan program tersebut adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Melalui program pemutihan pajak kendaraan, Pemprov DKI memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kendaraan Terblokir Tetap Bisa Diurus Bagi pemilik kendaraan yang sudah terblokir, proses administrasi tetap bisa dilakukan, termasuk untuk balik nama kendaraan. Ketentuan mengenai pembukaan blokir kendaraan telah diatur dalam Pasal 89 ayat (2) Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident). Dalam aturan tersebut dijelaskan, STNK yang sebelumnya diblokir atas permintaan pemilik karena adanya pemindahtanganan kepemilikan dapat diaktifkan kembali melalui proses perubahan kepemilikan kendaraan. Situasi loket pendaftaran di samsat Jakarta Timur yang terlihat lengang mesti ada program pemutihan, Kamis (4/6/2026) "Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru." Selain itu, pengaktifan kembali data STNK juga dapat dilakukan atas permintaan pihak yang sebelumnya mengajukan pemblokiran atau melalui proses balik nama kendaraan. Syarat Membuka Blokir STNK Kendaraan Sebelum melakukan proses balik nama sekaligus membuka blokir kendaraan, pemilik harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain: STNK asli dan fotokopi KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi Kuitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000 Surat Pelepasan Hak apabila kendaraan sebelumnya dimiliki badan hukum seperti perusahaan atau PT Dengan dokumen tersebut, proses pembukaan blokir dan perubahan kepemilikan kendaraan dapat dilakukan di kantor Samsat. Pengemudi Ojol memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Surabaya, Rabu (16/7/2025) Cara Membuka STNK Kendaraan yang Diblokir Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, pemilik kendaraan bisa mengikuti beberapa tahapan berikut: Datang ke kantor Samsat sesuai dengan domisili kendaraan. Melakukan cek fisik kendaraan untuk pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin. Mengisi formulir balik nama kendaraan yang tersedia di loket pendaftaran. Menyerahkan formulir yang sudah diisi bersama dokumen persyaratan kepada petugas untuk diproses. Setelah proses selesai, data kendaraan akan diperbarui sesuai dengan pemilik baru dan status blokir dapat dibuka. Namun, perlu diperhatikan, apabila kendaraan berasal dari wilayah administrasi yang berbeda, pemilik wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu di Samsat asal kendaraan. Setelah proses cabut berkas selesai, kendaraan baru bisa dilanjutkan ke tahap balik nama di Samsat wilayah tujuan.