Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) digital kini bisa diakses masyarakat melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini menjadi salah satu inovasi yang diluncurkan Korlantas Polri bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Jakarta, Jumat (25/9/2026). Namun, penggunaan dokumen kendaraan dalam bentuk digital juga menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan, termasuk apakah halaman STNK digital bisa direkam atau di-screenshot untuk kemudian digunakan sebagai dokumen palsu. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin, mengatakan, STNK Digital pada aplikasi Digital Korlantas tidak bisa di-screenshot. Ilustrasi STNK Digital. “STNK Digital tidak bisa di-screenshot. Pemilik menginput data pada aplikasi Digital Korlantas yang nanti akan otomatis muncul pada HP pemilik yang datanya hanya bisa dibuka oleh pemilik kendaraan,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (28/9/2026). Sementara itu, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo dalam keterangan resminya mengatakan STNK digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik. “Artinya, masyarakat kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang memang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” kata Wibowo. STNK digital juga terhubung dengan pangkalan data kendaraan bermotor dan dapat diverifikasi petugas menggunakan kode QR dinamis. Sistem tersebut membantu petugas memastikan keabsahan dokumen kendaraan sekaligus mencegah pemalsuan. Dengan demikian, keabsahan STNK digital tidak hanya dilihat dari tampilan dokumen pada layar ponsel. Fitur keamanan pada STNK digital juga dirancang untuk mencegah dokumen direkam atau di-screenshot. Hal ini membuat tampilan dokumen tidak mudah disalin dan digunakan untuk membuat STNK palsu. Dengan begitu, tampilan dokumen tidak mudah disalin dan digunakan untuk membuat STNK palsu.