— Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperketat pengawasan terhadap keabsahan dokumen berkendara di jalan raya. Langkah ini diambil menyusul maraknya temuan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang beredar di tengah masyarakat. Fenomena pemalsuan ini dinilai menjadi salah satu pemicu tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Sebab, banyak pengendara yang turun ke jalan tanpa dibekali dengan pengetahuan dan kompetensi berkendara yang mumpuni. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, mengatakan, di masyarakat banyak sekali ditemukan pemalsuan SIM yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari Korlantas Polri. Pengemudi truk oleng di Lumajang, Jawa Timur, ditilang polisi dan kendaraannya ditahan 1 bulan. Aksi sang sopir demi konten. Filter Mutakhir Lewat Basis Data Untuk mengantisipasi sekaligus memberantas peredaran SIM ilegal tersebut, kepolisian kini mengandalkan integrasi teknologi digital. Melalui aplikasi resmi Korlantas, masyarakat kini dapat mengakses SIM digital yang keasliannya dijamin langsung oleh sistem pusat. Teknologi ini berfungsi sebagai penyaring otomatis. Jika kartu fisik yang dimiliki pengendara dibuat melalui jalur belakang alias palsu, maka sistem secara otomatis akan menolaknya. "SIM digital adalah mirroring dari SIM fisik dari kartu elektronik. Kartu fisik elektronik adalah bentuk fisiknya," ujar Wibowo, kepada Kompas.com, saat ditemui di Jakarta, belum lama ini. SIM palsu diproduksi para pelaku, Sabtu (30/9/2017) "Kemudian, SIM digital ini adalah bentuk digitalnya. Semua ini terkoneksi dengan database Korlantas Polri," kata Wibowo. Penegakan Hukum Lebih Akurat Menurut Wibowo, integrasi antara kartu fisik berbasis elektronik dan format digital ini menjadi benteng pertahanan utama dalam menghadapi sindikat pemalsuan dokumen. Petugas di lapangan kini jauh lebih mudah melakukan verifikasi secara real-time. Ilustrasi SIM Digital "Kalau dia SIM palsu, tidak akan mungkin bisa terkoneksi. Tidak akan mungkin bisa terhubung dengan database kepolisian," ujarnya. Dengan adanya sistem yang saling terhubung ini, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran jasa pembuatan SIM instan tanpa ujian. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut berisiko merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lain karena mengabaikan standar keselamatan berkendara yang sah. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang