Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menawarkan kemudahan dengan menghadirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital. Cara memiliki SIM digital pun juga sangat mudah. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital yang terus digalakkan oleh institusi kepolisian guna memberikan pelayanan yang lebih praktis, cepat, dan modern bagi masyarakat luas. Kehadiran inovasi ini tentu menjadi angin segar bagi para pengendara yang kerap merasa khawatir jika lupa membawa kartu fisik SIM saat bepergian. Lewat format digital, seluruh informasi esensial mengenai legalitas berkendara kini telah terintegrasi langsung di dalam genggaman, memanfaatkan teknologi smartphone yang hampir dimiliki oleh setiap lapisan masyarakat saat ini. Ilustrasi SIM format baru Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, mengatakan, pemegang SIM terlebih dahulu harus meng-install aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi tersebut bisa didapatkan di smartphone, App Store bagi pengguna iOS dan Play Store bagi pengguna Android. Setelah proses pengunduhan selesai, masyarakat hanya perlu mengikuti beberapa langkah registrasi yang tergolong ringkas dan tidak memakan waktu lama. Pengguna akan diminta untuk memverifikasi data diri dasar terlebih dahulu guna memastikan keamanan dan validitas akun sebelum melangkah ke tahap sinkronisasi data SIM. "Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi," ujar Wibowo, kepada Kompas.com, saat ditemui di Jakarta, belum lama ini. Aplikasi Digital Korlantas POLRI di App Store Proses verifikasi ini berjalan secara otomatis melalui sistem database yang terpusat di Korlantas Polri. Begitu data dinyatakan cocok dengan identitas asli pemilik, maka dokumen berkendara versi elektronik tersebut akan langsung aktif dan tersimpan dengan aman di dalam profil aplikasi pengguna. Wibowo menambahkan, SIM digital bisa ditambahkan sesuai dengan jumlah jenis SIM yang dimiliki. Jadi, tidak hanya satu SIM saja yang bisa disimpan pada aplikasi Digital Korlantas. Fleksibilitas ini tentu sangat menguntungkan bagi pengendara yang mengantongi lebih dari satu lisensi, misalnya mengantongi SIM A untuk mobil sekaligus SIM C untuk sepeda motor. Korlantas Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital di Kompleks STIK Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2026). (Dok. Korlantas Polri) Kemudahan akses ini juga diharapkan dapat meminimalisasi pelanggaran lalu lintas yang disebabkan oleh alasan-alasan klasik, seperti kartu SIM yang tertinggal atau hilang. Selain itu, dompet digital ini juga menjadi bukti nyata adaptasi kepolisian terhadap gaya hidup masyarakat modern yang menuntut efisiensi tinggi. "Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas," kata Wibowo. Dengan legalitas yang sudah dijamin penuh, masyarakat kini tidak perlu ragu atau cemas lagi saat menghadapi pemeriksaan rutin di jalan raya. Cukup membuka aplikasi resmi tersebut, petugas di lapangan akan langsung mengenali dan memvalidasi keabsahan dokumen digital yang ditunjukkan tanpa kendala berarti. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang