Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat diakses dalam bentuk digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Kehadiran STNK Digital dan SIM Digital memungkinkan masyarakat menyimpan dokumen kendaraan dan izin mengemudi tersebut di ponsel. Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan, STNK Digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku saat ini. “STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” kata Wibowo dalam keterangan resminya, Jumat (25/9/2026). Dengan demikian, STNK Digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik.Dokumen tersebut dapat ditunjukkan kepada petugas ketika pengendara tidak membawa STNK fisik karena tertinggal atau kondisi lainnya. Ilustrasi STNK Digital atau e-STNK “Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” kata Wibowo. Cara membuat STNK Digital Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengakses STNK Digital melalui ponsel, berikut langkah-langkahnya: Unduh aplikasi Digital Korlantas melalui App Store atau Play Store Buka aplikasi, kemudian pilih Daftar dan masukkan data diri Setelah akun terdaftar, pilih menu STNK Masukkan nomor polisi kendaraan yang akan didaftarkan Masukkan lima angka terakhir nomor rangka kendaraan Ikuti proses verifikasi yang tersedia di aplikasi hingga STNK Digital dapat diakses Aplikasi Digital Korlantas POLRI di App Store STNK Digital selanjutnya dapat digunakan untuk menampilkan informasi STNK melalui aplikasi Digital Korlantas. Selain STNK, masyarakat juga dapat mengakses SIM dalam bentuk digital melalui aplikasi Digital Korlantas. Brigjen Pol Wibowo juga mengatakan, proses digitalisasi SIM dilakukan melalui aplikasi tersebut. "Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi," kata Wibowo dalam keterangan resminya belum lama ini. Proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data SIM dan identitas pemilik dengan database Korlantas Polri. Jika data dinyatakan sesuai, SIM Digital akan aktif dan tersimpan di akun pengguna. Pengguna yang memiliki lebih dari satu golongan SIM, seperti SIM A dan SIM C, juga dapat menambahkan dokumen tersebut ke dalam aplikasi Digital Korlantas. Langkah membuat SIM Digital Ilustrasi SIM digital Bagi pemilik SIM aktif yang ingin melakukan digitalisasi SIM fisik, berikut tahapannya: Unduh aplikasi Digital Korlantas di App Store atau Play Store Lalu login atau buat akun Pilih menu Digitalisasi Kemudian pilih SIM Nasional Scan SIM fisik menggunakan kamera ponsel Periksa data SIM yang muncul, seperti golongan dan nomor SIM Pilih Verifikasi SIM dan klik Verifikasi SIM Saya Tunggu proses validasi data oleh sistem Korlantas Polri Jika verifikasi berhasil, SIM Digital akan aktif dan muncul di aplikasi lengkap dengan QR Code dinamis Dengan layanan tersebut, pemilik kendaraan dapat mengakses STNK Digital dan SIM Digital langsung melalui ponsel tanpa harus selalu mengandalkan dokumen dalam bentuk fisik.