Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib yang harus dibawa pengendara saat menggunakan kendaraan bermotor di jalan. Kedua dokumen tersebut menjadi kelengkapan berkendara yang perlu ditunjukkan saat ada pemeriksaan oleh petugas. Lantas, jika pengendara lupa membawa SIM dan STNK saat berkendara, apakah versi digitalnya dapat ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan? Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) fisik kini dapat menunjukkan STNK Digital kepada petugas. Korlantas Polri memastikan dokumen kendaraan dalam bentuk digital tersebut dapat digunakan ketika STNK fisik tertinggal. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Komarudin membenarkan hal tersebut. Ilustrasi STNK Digital. “Benar, diperbolehkan,” kata Komarudin kepada Kompas.com, Senin (28/9/2026). Jadi, pengendara yang lupa membawa STNK fisik tidak harus langsung khawatir ketika membutuhkan dokumen kendaraan saat pemeriksaan. STNK Digital dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas untuk ditunjukkan kepada petugas. Sementara itu, untuk SIM, keberadaan versi digital juga dapat menjadi alternatif bagi pengendara yang memiliki SIM sah tetapi tidak membawa kartu fisiknya. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo sebelumnya mengatakan, SIM digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM dalam bentuk kartu elektronik maupun fisik. "SIM digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM kartu elektronik atau fisik," katanya dalam keterangan resminya belum lama ini. Ilustrasi SIM digital Wibowo mengatakan pada dasarnya keberadaan SIM digital menjadi solusi bagi pengendara yang memiliki SIM sah namun tertinggal. Meski demikian, masyarakat perlu menggarisbawahi definisi dari SIM digital yang diakui oleh korps lalu lintas. Polisi tidak akan menerima argumen jika pengendara hanya menunjukkan berkas digital non-resmi. "Artinya, kalau SIM fisik masyarakat ketinggalan, bisa menunjukkan SIM digital yang sah ya, yang terkoneksi dengan database SIM nasional kita, itu tidak akan mungkin dilakukan penegakan hukum dengan tilang," kata Wibowo. "Jadi, masyarakat enggak perlu khawatir. Tinggal tunjukkan SIM digital saja. Tapi, bentuk SIM digital ini bukan SIM yang difoto ya, bukan," kata Wibowo. SIM digital yang sah dan diakui secara hukum oleh Korlantas Polri adalah yang diakses langsung melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri, di mana datanya terintegrasi dan tervalidasi secara real-time dengan database nasional.