08/09/2025 · 16 hari yang lalu

Beli Motor Bekas Tanpa STNK, Bisa Dibuatkan Baru, Begini Cara dan Syaratnya

motor bekas, beli motor bekas, stnk hilang, plat nomer motor, STNK Baru, Surat kehilangan, Pembuatan STNK baru, Beli Motor Bekas Tanpa STNK, Bisa Dibuatkan Baru, Begini Cara dan Syaratnya


GridOto.com - Melakukan pembelian kendaraan bermotor, baiknya dengan kondisi surat-surat lengkap, seperti STNK dan BPKB.

Tapi banyak juga yang menawarkan misalnya motor bekas dengan kondisi yatim alias tidak dilengkepi dengan STNK, alasannya banyak mulai dari hilang hingga rusak.

Saat kondisi seperti ini, konsumen biasanya tergoda karena harga yang dibanderolkan untuk motor bekas ini lebih murah ketimbang yang komplit.

Bila membeli motor bekas tanpa STNK, ternyata bisa dibuatkan baru. Simak cara dan syaratnya secara resmi jadi legal lagi di jalan.

Namun perlu diingat bahwa motor bekas tanpa STNK yang dimaksud karena benar-benar hilang.

Tentu bukan karena unit motor tersebut dari hasil penggelapan atau curian.

"Untuk mendapatkan STNK yang baru, pertama mengajukan permohonan surat kehilangan dari kepolisian di Polres setempat," kata Lili karyawan biro jasa Bahagia di BSD Tangerang kepada GridOto.

Surat kehilangan ini berfungsi untuk blokir data STNK lama yang hilang.

Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan orang lain.

Artinya STNK lama yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews