Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) fisik kini dapat menunjukkan STNK Digital kepada petugas. Korlantas Polri memastikan dokumen kendaraan dalam bentuk digital tersebut dapat digunakan ketika STNK fisik tertinggal. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Komarudin membenarkan hal tersebut. Ilustrasi tilang manual. “Benar, diperbolehkan,” kata Komarudin kepada Kompas.com, Senin (28/9/2026). STNK Digital merupakan salah satu layanan yang dihadirkan Korlantas Polri dalam rangka transformasi digital pelayanan lalu lintas. Layanan ini memungkinkan masyarakat mengakses dokumen kendaraan melalui aplikasi Digital Korlantas. Dengan demikian, pengendara yang lupa membawa STNK fisik tidak harus langsung khawatir ketika membutuhkan dokumen kendaraan saat pemeriksaan. STNK Digital dapat diakses melalui aplikasi untuk ditunjukkan kepada petugas. Cara cek keaslian STNK dan BPKB kendaraan. STNK Digital Bisa Diakses dari Aplikasi Kehadiran STNK Digital menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri mengintegrasikan berbagai layanan lalu lintas dalam satu aplikasi. Digitalisasi tidak hanya mencakup dokumen kendaraan, tetapi juga layanan Tilang Elektronik. Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan, berbagai layanan tersebut dihadirkan untuk membuat proses pelayanan lalu lintas lebih mudah diakses masyarakat. “Seluruh layanan tersebut kini hadir dalam satu aplikasi Digital Korlantas sebagai wujud komitmen Korlantas menghadirkan proses penegakan hukum lalu lintas yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ucap Wibowo. Korlantas Polri resmi merilis STNK Digital, yang menjadi alternatif untuk menunjukkan bukti registrasi kendaraan. STNK Digital sendiri merupakan representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui aplikasi Digital Korlantas yang telah digunakan untuk berbagai layanan administrasi lalu lintas. Satu Aplikasi untuk Berbagai Layanan Selain STNK Digital, Digital Korlantas juga menyediakan layanan yang berkaitan dengan Tilang Elektronik. Sistem pembayaran tilang secara digital turut menjadi bagian dari rangkaian transformasi pelayanan Korlantas Polri. Integrasi tersebut diharapkan membuat masyarakat lebih mudah mengakses berbagai kebutuhan administrasi kendaraan dan layanan lalu lintas melalui kanal digital resmi. Ilustrasi tilang saat Operasi Patuh Jaya Bagi pengendara, keberadaan STNK Digital memberikan alternatif ketika STNK fisik tidak sedang dibawa. Namun, dokumen tersebut perlu diakses melalui aplikasi resmi Digital Korlantas, sehingga informasi kendaraan yang ditampilkan dapat diverifikasi melalui layanan yang disediakan Korlantas. Digitalisasi ini diharapkan dapat membuat pelayanan lalu lintas menjadi lebih praktis sekaligus mendukung proses verifikasi data kendaraan secara lebih mudah dan terintegrasi.