Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini tidak hanya tersedia dalam bentuk fisik. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyediakan STNK Digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas. Kehadiran STNK Digital memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sedang berkendara tetapi lupa membawa STNK fisik. Dalam kondisi tersebut, pemilik kendaraan dapat menunjukkan STNK Digital kepada petugas melalui ponsel. Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir apabila STNK fisik tertinggal ketika berkendara. Korlantas Polri resmi merilis STNK Digital, yang menjadi alternatif untuk menunjukkan bukti registrasi kendaraan. “Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” kata Wibowo, dikutip dari keterangan resmi, Senin (28/9/2026). Bisa Diakses Lewat Digital Korlantas Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, STNK Digital juga mendukung proses verifikasi data kendaraan bermotor oleh petugas. Informasi kendaraan dapat diakses secara digital sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan data yang tersedia dalam sistem. Aplikasi Digital Korlantas POLRI di App Store Digitalisasi tersebut juga dapat mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik yang berisiko rusak atau hilang. Korlantas Polri mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan STNK Digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas. Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan lalu lintas yang semakin cepat dan modern. Dengan adanya STNK Digital, masyarakat memiliki alternatif untuk menunjukkan bukti registrasi kendaraan ketika STNK fisik tidak sedang dibawa. Ilustrasi STNK. 5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026, Mana Saja? Tetap Gunakan Kanal Resmi Di sisi lain, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat yang menerima Tilang Elektronik atau ETLE agar selalu memeriksa informasi pelanggaran melalui kanal resmi. Masyarakat diminta memastikan kesesuaian data sebelum melanjutkan proses penyelesaian tilang. Pembayaran juga sebaiknya dilakukan melalui kanal atau rekening yang tercantum dalam informasi resmi layanan. Langkah tersebut penting untuk memastikan transaksi tercatat dalam sistem sekaligus memberikan kepastian mengenai proses penyelesaian tilang. Ilustrasi STNK Digital atau e-STNK Apabila terdapat keberatan terhadap pelanggaran yang tercatat, masyarakat juga dapat menggunakan mekanisme konfirmasi atau sanggah yang tersedia. Dalam proses tersebut, masyarakat perlu memberikan data dan informasi yang benar serta dokumen pendukung sesuai kebutuhan.