Korlantas Polri menghadirkan STNK Digital sebagai representasi elektronik dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) fisik. Meski dapat diakses melalui ponsel, dokumen digital ini tidak dirancang untuk bisa disalin dan dibagikan dengan mudah. Sejumlah fitur keamanan diterapkan pada STNK Digital untuk mencegah penyalahgunaan, termasuk menangkal upaya membuat salinan atau memalsukan tampilan dokumen. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Komarudin mengatakan, salah satu pengaman diterapkan pada tampilan STNK Digital yang tidak dapat di-screenshot. Korlantas Polri resmi merilis STNK Digital, yang menjadi alternatif untuk menunjukkan bukti registrasi kendaraan. “Tidak bisa di-screenshoot, hasilnya akan gelap,” kata Komarudin kepada Kompas.com, Senin (28/9/2026). Selain pembatasan tangkapan layar, sistem juga menggunakan barcode yang memiliki mekanisme pengamanan dan berubah secara berkala. Barcode Berubah Setiap 10 Detik Komarudin menjelaskan, barcode pada STNK Digital didesain dengan sistem pengaman dan akan berubah setiap 10 detik. Dengan demikian, tampilan barcode tidak bersifat statis seperti gambar yang dapat disimpan kemudian digunakan kembali. Ilustrasi STNK. 5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026, Mana Saja? Mekanisme tersebut membuat salinan berupa foto atau tangkapan layar tidak dapat begitu saja digunakan sebagai pengganti STNK Digital yang aktif di aplikasi. Keamanan juga diterapkan pada informasi yang ditampilkan. Data yang muncul pada layar merupakan data terbatas, sedangkan informasi secara lebih lengkap hanya dapat diakses oleh pemilik yang memiliki akses pada sistem. “Data yang ditampilkan hanya data terbatas, untuk bisa melihat data penuh hanya pemilik yang punya akses,” ucap Komarudin. Ilustrasi STNK Digital. Hanya Bisa Aktif di Satu Perangkat Fitur keamanan lainnya berkaitan dengan perangkat yang digunakan untuk mengakses STNK Digital. Komarudin mengatakan, STNK Digital hanya dapat tampil pada satu perangkat. Ketika akses dipindahkan ke perangkat lain, STNK Digital pada perangkat sebelumnya akan hilang. Mekanisme tersebut menjadi lapisan tambahan untuk mencegah dokumen digital digunakan secara bersamaan atau disebarkan kepada pihak lain. Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan, STNK Digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Ilustrasi tilang saat Operasi Patuh Jaya “STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Wibowo, dalam keterangannya. Karena itu, STNK Digital bukan berupa file gambar yang dapat disimpan dan dibagikan secara bebas. Masyarakat perlu mengakses dokumen tersebut melalui aplikasi Digital Korlantas ketika diperlukan. Pembatasan screenshot, barcode yang berubah setiap 10 detik, pembatasan informasi, serta akses pada satu perangkat menjadi bagian dari sistem keamanan STNK Digital. fitur tersebut dirancang untuk mengurangi risiko dokumen disalin, dimanipulasi, atau digunakan oleh pihak yang tidak memiliki akses resmi.