Masyarakat kini memiliki alternatif untuk mengakses Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui perangkat digital. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan STNK Digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas. Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan, STNK Digital bukan dokumen baru yang menggantikan STNK fisik. Layanan tersebut merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku saat ini. “STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Wibowo, dikutip dari keterangan resmi, Senin (28/9/2026). Ilustrasi STNK Digital atau e-STNK Dengan konsep tersebut, informasi dalam STNK dapat diakses secara digital melalui aplikasi. Masyarakat pun memiliki alternatif ketika membutuhkan informasi atau menunjukkan dokumen kendaraan tanpa harus selalu membawa STNK fisik. Transformasi Korlantas Kehadiran STNK Digital merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan Korlantas Polri untuk mengintegrasikan berbagai layanan lalu lintas dalam satu aplikasi. Digitalisasi tersebut tidak hanya mencakup dokumen kendaraan, tetapi juga layanan Tilang Elektronik. Korlantas Polri resmi merilis STNK Digital, yang menjadi alternatif untuk menunjukkan bukti registrasi kendaraan. Sistem pembayaran tilang secara digital melalui Digital Korlantas turut diluncurkan sebagai bagian dari rangkaian transformasi pelayanan Korlantas Polri. “Seluruh layanan tersebut kini hadir dalam satu aplikasi Digital Korlantas sebagai wujud komitmen Korlantas menghadirkan proses penegakan hukum lalu lintas yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ucap Wibowo. Bagi masyarakat, integrasi tersebut diharapkan membuat akses terhadap berbagai kebutuhan administrasi kendaraan dan layanan lalu lintas menjadi lebih praktis. Informasi juga dapat diperoleh melalui kanal digital yang telah disediakan. 81 RI. 10 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026, Cek Daftarnya Informasi Kendaraan Lebih Mudah Diakses Korlantas Polri berharap pemanfaatan teknologi digital dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memperoleh kepastian informasi dan mengakses layanan lalu lintas. “Harapannya, inovasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta semakin memperkuat kepercayaan terhadap proses penegakan hukum lalu lintas di Indonesia,” kata dia. Melalui STNK Digital, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam mengakses informasi kendaraan, tetapi juga memiliki representasi elektronik dari STNK fisik yang disebut memiliki kekuatan hukum sama. Korlantas Polri juga berkomitmen melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap layanan digital tersebut. Langkah ini dilakukan agar transformasi digital dapat menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.