Bayar Pajak Tahunan Suzuki Fronx GL dan SGX, Berapa?

Suzuki Fronx merupakan pilihan SUV ringkas terbaru di pasaran.
Variannya banyak, mulai dari GL yang termurah dengan harga mulai Rp 249 juta hingga SGX dengan fitur canggih yang dibanderol Rp 319 juta.
Selain harga jual yang menarik, pajak tahunan menjadi salah satu pertimbangan orang dalam membeli kendaraan.
Apalagi dalam kondisi ekonomi seperti saat ini, pajak yang ringan membantu pengeluaran.
Kompas.com sempat menguji dua varian Fronx, yaitu varian paling murah bertransmisi otomatis, yakni Fronx GL, dan SGX dual tone, yang merupakan kasta tertinggi.
Lalu, seberapa besar perbedaan pajak tahunan antara keduanya?
Saat membayar pajak tahunan, komponen yang dibayar adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Untuk SWDKLLJ, besarannya sama, yaitu Rp 143.000 bagi domisili DKI Jakarta.
Suzuki Fronx GL vs SGX
Sementara itu, PKB biasanya dihitung dua persen dari NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
NJKB bukanlah harga OTR, melainkan harga jual sebelum dikenakan pajak dan biaya lainnya.
Untuk Fronx GL, PKB-nya adalah Rp 3.255.000, sementara Fronx SGX memiliki PKB sebesar Rp 3.633.000.
Maka, NJKB-nya adalah sekitar Rp 161 jutaan untuk Fronx GL, sementara untuk SGX adalah sekitar Rp 181 jutaan.
Jika melihat harga OTR atau yang sudah dikenakan pajak dan biaya lainnya, Fronx GL bertransmisi otomatis dibanderol Rp 271 juta.
Sedangkan Fronx SGX AT dual tone, harganya mencapai Rp 329 juta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.Source: Bayar Pajak Tahunan Suzuki Fronx GL dan SGX, Berapa?