Cara Urus STNK Hilang, Rusak atau Mati Pajak di Kantor Samsat, Siapkan Biaya Segini


stnk, stnk hangus, Stnk rusak, STNK Mati Pajak, Biaya Pengurusan STNK, Cara Urus STNK Hilang, Rusak atau Mati Pajak di Kantor Samsat, Siapkan Biaya Segini

- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) rusak, hilang atau mati wajib segera diurus.

Karena STNK yang hilang, rusak atau mati membuat kendaraan yang dipakai di jalan akan dianggap ilegal.

Terlebih lagi, STNK tidak bisa digantikan oleh dokumen lain seperti salinan, file foto dan sejenisnya.

Oleh itu, ketika STNK kendaraan hilang, rusak atau mati, pengendara atau pemilik kendaraan wajib mengurusnya untuk diterbitkan kembali.

Cara mengurus STNK hilang, rusak atau mati, pemohon harus datang ke kantor Samsat dengan terlebih dulu melengkapi formulir dan beberapa dokumen lainnya.

Persyaratan

Dilansir dari laman resmi polri.go.id, berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak:

- Formulir permohonan di kantor Samsat
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (jika hilang)
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- BPKB atau fotokopi yang telah dilegalisasi jika kendaraan belum lunas dan surat keterangan leasing
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- Fotokopi STNK jika ada.

Jika semua dokumen persyaratan sudah lengkap, proses selanjutnya adalah pengajuan pembuatan STNK baru di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar, dengan membawa kendaraan dan syarat-syarat yang diperlukan ke kantor Samsat.

Source: Cara Urus STNK Hilang, Rusak atau Mati Pajak di Kantor Samsat, Siapkan Biaya Segini

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews