Proses balik nama kendaraan bekas membutuhkan prosedur yang cukup rumit bagi sebagian orang, terlebih lagi unit berasal dari luar daerah. Proses yang lama dan harus bolak-balik ke Samsat asal dan Samsat domisili baru, menjadi tantangan besar bagi masyarakat yang sibuk bekerja setiap harinya. Maka dari itu, jasa calo dibutuhkan untuk mempermudah prosesnya. Mukhlishon (32) Warga di Klaten mengatakan dirinya punya pengalaman saat melakukan proses balik nama kendaraan bekas dari Jakarta di tahun 2020. “Karena unitnya saya dapat dari Jakarta, maka proses balik nama cukup ribet dan memakan waktu, saat saya tanya ke petugas di Samsat prosedurnya banyak dan tak akan jadi sehari dua hari, maka dari itu saya minta tolong ke calo,” ucap Mukhlis kepada KOMPAS.com, Selasa (17/2/2026). Dengan membayar jasa ke calo, sekitar Rp 2 jutaan, proses balik nama bisa dilakukan. Jasa tersebut belum termasuk pajak dan biaya balik nama yang harus dibayarkan di kantor Samsat. “Kalau ditotal jadi sekitar Rp 7 jutaan, tidak masalah asalkan dokumen yang saya dapat sah dan tak harus bolak-balik, itu mempermudah saya,” ucap Mukhlis. Ilustrasi STNK. Daftar wilayah yang gelar pemutihan pajak pada Februari 2026. Nurhadi (40) Karyawan Swasta di Semarang, juga memanfaatkan jasa calo saat proses balik nama kendaraan bekas dari Jakarta ke Jawa Tengah. “Biar mudah dan pekerjaan saya tetap lancar, akhirnya saya pakai jasa calo yang ada di lokasi (Samsat) intinya minta tolong, tapi di situ konsekuensinya, harus bayar lebih mahal daripada mengurus sendiri,” ucap Nurhadi kepada KOMPAS.com, Selasa (17/2/2026). Menurut Nurhadi, masyarakat membutuhkan birokrasi yang lebih mudah dan sederhana. Tapi, kalau bisa, menjadi wujud pelayanan publik yang tak dikenakan biaya tambahan, untuk mempermudah masyarakat membayarkan pajak kendaraan. Korlantas Polri menegaskan bahwa BPKB tidak menjadi syarat pengesahan STNK tahunan. Pemilik kendaraan cukup membawa KTP, STNK, dan dokumen pendukung l “Kalau birokrasi mudah, layanan publik optimal, mungkin akan mendorong masyarakat yang belum taat pajak menjadi taat, karena caranya lebih mudah dan tak membebani,” ucap Nurhadi. Nurhadi berharap, proses balik nama kendaraan bekas tak mengharuskan masyarakat bolak-balik ke Samsat asal, dan datang ke Samsat domisili baru. Tapi, cukup datang ke Samsat domisili. “Harusnya bisa, apalagi zaman sudah semakin canggih, data kendaraan seharusnya bisa diakses dengan lebih mudah, buktinya saat ini pinjaman online bisa menyederhanakan proses pinjaman hanya dengan modal foto dan KTP,” ucap Nurhadi. Terlepas dari saran tersebut, saat ini masyarakat yang ingin balik nama kendaraan bekas tanpa calo harus menyediakan waktu luang di jam kerja untuk ke luar kota dan sebulan berikutnya datang lagi untuk mengambil berkas. Pertama, pemilik kendaraan harus mencabut berkas di Samsat asal. Misal kendaraan dari Jakarta, maka perlu datang ke Samsat di Jakarta tempat kendaraan terdaftar untuk mengajukan cabut berkas. Ajukan mutasi keluar (cabut berkas), membutuhkan waktu sekitar 2 minggu sampai 1 bulan. Pada tahapan ini, PKB terutang beserta dendanya, harus dibayarkan. Setelah selesai, pemohon akan menerima berkas kendaraan untuk dibawa ke daerah tujuan. Fatmawati (27) saat menunjukkan plat nomor dan stnk motornya yang baru diperbarui di loket pengambilan plat nomor Samsat Karanganyar, Jumat (11/5/2025) Di Samsat domisili baru, kendaraan perlu melakukan cek fisik sebagai syarat pendaftaran ulang. Setelah itu, serahkan berkas kendaraan ke Samsat tujuan. Petugas akan memproses perubahan data kendaraan sesuai KTP pemilik baru. Bayar pajak kendaraan, bea balik nama, serta biaya administrasi pelat nomor baru, karena nomor polisi akan berubah mengikuti daerah. Pemohon akan mendapatkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan plat nomor (TNKB) sesuai wilayah domisili. Terakhir, urus perubahan nama dan alamat di buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) melalui kantor polisi yang ditunjuk. Adapun besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi masuk kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP mutasi masuk tersebut sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara BBNKB-II dan seterisnya sudah gratis per 5 Januari 2025. Selain itu, dibutuhkan juga biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru dengan data registrasi dan identifikasi sesuai dengan pemilik yang saat ini. Adapun biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB sebagai berikut: Biaya penerbitan STNK baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 60.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000. Biaya penerbitan BPKB baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 225.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 375.000 Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 60.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000. Ditambah biaya calo atau biro jasa, bila pemohon memakai jasa pihak ketiga untuk mengurus proses balik nama kendaraan bekas. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang