Setelah membeli kendaraan bekas, pemilik baru sebaiknya segera melakukan proses mutasi kendaraan untuk menyesuaikan data kepemilikan dengan identitas terbaru. Langkah ini perlu dilakukan agar dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB sah secara hukum, sekaligus memudahkan berbagai urusan administrasi di kemudian hari, termasuk pembayaran pajak serta menghindari penerapan pajak progresif. Sementara itu, untuk biaya mutasi kendaraan, besarannya telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi kendaraan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Ilustrasi dokumen mutasi kendaraan. Pada peraturan tersebut dijelaskan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Selain itu, mengurus mutasi kendaraan juga diperlukan STNK dan BPKB baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru. Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru. Biaya penerbitan dokumen kendaraan bermotor seperti STNK, BPKB, dan TNKB memiliki tarif yang berbeda tergantung jenis kendaraan. Untuk penerbitan STNK baru, kendaraan roda dua atau tiga dikenakan biaya Rp 60.000, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 100.000. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp 225.000, dan kendaraan roda empat atau lebih Rp 375.000. Adapun biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru juga dibedakan, yakni Rp 60.000 untuk roda dua atau tiga, serta Rp 100.000 untuk roda empat atau lebih. Dalam proses mutasi kendaraan, terdapat sejumlah dokumen yang wajib disiapkan oleh pemilik baru. Dokumen tersebut meliputi: BPKB STNK Hasil cek fisik kendaraan di Samsat Kuitansi jual beli yang dilengkapi materai Rp 10.000 KTP pemilik baru Namun, apabila kendaraan yang dimutasi merupakan milik badan hukum, maka persyaratan dokumen yang dibutuhkan berbeda. Pemohon harus melampirkan salinan akta pendirian beserta fotokopinya, surat keterangan domisili, serta surat kuasa yang ditandatangani pimpinan dan dibubuhi materai serta cap resmi badan hukum. Untuk kendaraan milik instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, diperlukan surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan instansi dan dilengkapi cap resmi dari lembaga terkait. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang