Adanya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik memudahkan pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas yang masih marak terjadi. Meski demikian, masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan. Pasalnya, keberadaan tilang elektronik tak luput dari aksi kejahatan siber yang memanfaatkan kedok ETLE. Melansir dari situs resmi Korlantas Polri, berbagai upaya dilakukan pelaku dengan mengatasnamakan tilang elektronik sebagai upaya mengelabui korban agar memberikan data pribadi atau mengakses tautan palsu yang berpotensi menimbulkan kerugian. Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). "Belakangan ini, sejumlah masyarakat di berbagai daerah melaporkan menerima pesan singkat (SMS) maupun WhatsApp (WA) yang mengatasnamakan e-Tilang atau ETLE. Modus penipuan tersebut dirancang menyerupai pemberitahuan resmi, lengkap dengan bahasa yang meyakinkan dan tampilan yang tampak kredibel, sehingga penerima terdorong untuk segera mengikuti instruksi yang diberikan," tulis Korlantas dalam situs resminya. Modus Lebih lanjut dijelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku biasanya menyertakan tautan (link) atau file yang diklaim berisi informasi mengenai pelanggaran lalu lintas maupun surat konfirmasi e-Tilang. Padahal, baik tautan maupun file tersebut merupakan jebakan yang digunakan untuk mencuri data pribadi, mengambil alih akses perangkat, hingga menguras rekening korban melalui pencurian informasi perbankan. Ilustrasi mobil berhenti di lampu merah dengan fitur idling stop system. Tidak sedikit korban baru menyadari menjadi sasaran penipuan setelah mengalami kerugian finansial. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui bahwa pemberitahuan e-Tilang resmi memiliki ciri-ciri yang jelas. ETLE Resmi Penting untuk diperhatikan, konfirmasi ETLE yang asli hanya dilakukan melalui WA akun "ETLE NASIONAL" yang menggunakan nomor Indonesia dengan awalan +62 dan telah memiliki tanda centang biru sebagai akun terverifikasi. Dengan demikian, bila menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal, menggunakan nomor luar negeri, atau tidak memiliki tanda verifikasi, sebaiknya tidak langsung mempercayainya. Melakukan pengecekan terlebih dahulu dapat menjadi langkah sederhana untuk menghindari kerugian. Penting diketahui, pesan e-Tilang resmi tidak pernah mengirimkan file berformat APK ataupun meminta penerima mengunduh file APK atau mentransfer sejumlah uang secara instan, melainkan hanya mengarahkan untuk melakukan konfirmasi melalui situs resmi berakhiran .go.id, seperti konfirmasi-etle.polri.go.id. Ilustrasi ETLE Selain itu, pesan resmi yang dikirim juga tidak menyertakan tautan mencurigakan yang mengarah ke situs di luar domain pemerintah. Sebaliknya, notifikasi e-Tilang resmi selalu memuat informasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti foto pelanggaran, lokasi kejadian, waktu pelanggaran, serta tautan resmi pemerintah untuk proses konfirmasi dan pembayaran. Untuk proses konfirmasi, masyarakat dapat mengakses konfirmasi-etle.polri.go.id. Sementara itu, pembayaran tilang dilakukan melalui etilang.polri.go.id menggunakan mekanisme yang telah ditetapkan.