Pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan Simpang Susun Semanggi perlu memperhatikan jalur yang boleh dan tidak boleh dilalui. Sebab, terdapat sejumlah ruas jalan yang memang dikhususkan untuk kendaraan roda empat. Berdasarkan informasi dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Minggu (19/6/2026) pengendara sepeda motor dilarang melintasi jalur atas atau flyover Kuping Lingkar Semanggi. Selain itu, pembatasan juga berlaku di sejumlah jalur cepat di kawasan Semanggi. Namun, kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas pada ruas tertentu setiap hari mulai pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB, saat volume lalu lintas cenderung berkurang. Jalur yang tidak boleh dilalui motor Bagi pengendara sepeda motor dari arah Bundaran HI menuju Senayan, dilarang melintasi jalur cepat mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB. Pengendara diarahkan menggunakan jalur lambat yang berada di sisi kiri jalan. Aturan serupa juga berlaku bagi kendaraan roda dua dari arah Senayan menuju Bundaran HI. Pengendara tidak diperbolehkan menggunakan jalur cepat dan wajib melintas melalui jalur lambat. Sementara itu, pengendara motor dari arah Gatot Subroto menuju Slipi juga tidak diperbolehkan melintasi jalur tersebut mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB. Larangan yang sama berlaku bagi kendaraan roda dua dari arah Slipi menuju Gatot Subroto, yakni tidak boleh menggunakan jalur tersebut pada pukul 06.00 WIB sampai 22.00 WIB. Videotron yang tayangkan kampanye capres-cawapres di Simpang Susun Semanggi sudah di-takedown, Jumat (22/12/2023). Flyover Semanggi hanya untuk mobil TMC Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa lintas layang Semanggi hanya dapat digunakan oleh kendaraan roda empat. Artinya, kendaraan seperti sepeda motor, bajaj, sepeda, serta truk dengan berat di atas 5.500 kilogram dilarang melintas di jalur tersebut. Begitu pula untuk jalur dari Gatot Subroto menuju Sudirman, hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat. Pengendara diminta patuhi aturan TMC Polda Metro Jaya mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan. Kepatuhan terhadap aturan tersebut diharapkan dapat menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas, khususnya di kawasan Semanggi yang menjadi salah satu titik dengan volume kendaraan tinggi di Jakarta.