Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Tol Cipali KM 177+200 arah Jakarta pada Minggu (24/5/2026) menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar tidak menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain. Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan Toyota Sienta kehilangan kendali hingga menabrak mobil lain dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan keterangan awal di dari Astra Tol Cipali, insiden bermula saat sebuah Toyota Sienta diduga terserempet kendaraan yang belum teridentifikasi ketika kendaraan tersebut menyalip melalui bahu jalan. Akibatnya, pengemudi Sienta kehilangan kendali lalu menabrak Mitsubishi Xforce yang sedang melaju di lajur dua. Sustainability Management & Corporate Communications Department Head Astra Tol Cipali Ardam Rafif Trisilo mengatakan, kecelakaan tersebut mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka. "Astra Tol Cipali mengonfirmasi telah terjadinya insiden kecelakaan lalu lintas di ruas Tol Cipali KM 177+200 arah Jakarta pada Minggu, 24 Mei 2026, pukul 16.23 WIB. Insiden tersebut melibatkan kendaraan Sienta, XFC, dan satu kendaraan yang belum teridentifikasi. Dalam peristiwa ini, tiga korban luka telah dievakuasi oleh tim paramedis menuju RS Sentra Medika," kata Ardam dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (28/7/2026). Ia menjelaskan, petugas Astra Tol Cipali bersama kepolisian langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi korban dan kendaraan. Proses penanganan selesai sekitar pukul 17.59 WIB sehingga arus lalu lintas kembali normal. Jangan Pernah Menyalip Lewat Bahu Jalan Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kendaraan yang belum teridentifikasi diduga mendahului melalui bahu jalan sebelum akhirnya menyerempet Toyota Sienta. Karena itu, Astra Tol Cipali kembali mengingatkan pengguna jalan agar tidak menggunakan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain. "Astra Tol Cipali kembali menegaskan imbauan kepada seluruh pengguna jalan agar tidak pernah mendahului kendaraan lain menggunakan bahu jalan, karena tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan nyawa. Kami meminta pengguna jalan untuk konsisten mematuhi aturan batas kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam, serta selalu menjaga jarak aman berkendara," ujar Ardam. Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol Bahu Jalan Bukan Jalur Menyalip Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, bahu jalan memang tidak dirancang untuk dilalui kendaraan yang sedang melaju dengan kecepatan tinggi. Menurut dia, konstruksi bahu jalan berbeda dengan lajur utama sehingga berpotensi membuat kendaraan kehilangan traksi. "Pertama, bahu jalan itu di luar marka dan terbuat dari alas kerikil. Tempat tersebut dipersiapkan untuk kendaraan rusak dan harus berhenti atau dalam kondisi darurat," kata Sony. Selain itu, bahu jalan juga menjadi akses bagi kendaraan prioritas ketika terjadi kepadatan lalu lintas maupun lokasi berhenti darurat bagi kendaraan yang mengalami gangguan. Permukaan Lebih Licin Sony menjelaskan, permukaan bahu jalan memiliki karakter yang berbeda dengan lajur utama karena terdapat kerikil, debu, dan kemiringan tertentu untuk mengalirkan air hujan. Kondisi tersebut membuat kendaraan lebih mudah kehilangan kestabilan saat melaju dengan kecepatan tinggi. "Bahu jalan itu licin karena alasnya kerikil dan banyak debu. Kecepatan 60 kilometer per jam saja mobil pasti goyang. Tapi, kadang pengemudi enggak sensitif jadi tetap digas. Selain itu, elevasinya juga berbeda dengan jalan utama, lebih miring karena untuk pembuangan air," ujar Sony. Menurut dia, risiko lain yang juga harus diwaspadai adalah kemungkinan adanya kendaraan yang sedang berhenti karena mengalami keadaan darurat. Jika digunakan untuk menyalip, peluang terjadinya tabrakan akan semakin besar. Kecelakaan karena ngebut di bahu jalan tol. Aturan dan Sanksi Penggunaan bahu jalan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, tepatnya Pasal 41 ayat (2). Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:*Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.*Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.*Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.*Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.*Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan. Bagi siapapun yang melanggar aturan di atas, ada sanksi berupa denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1. Insiden di Tol Cipali menjadi pengingat bahwa menggunakan bahu jalan demi memangkas waktu perjalanan justru dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Mematuhi fungsi bahu jalan dan aturan berkendara di jalan tol tetap menjadi langkah paling aman untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.