Kecelakaan Toyota Agya di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) menjadi pengingat bahwa keselamatan berkendara tidak hanya dipengaruhi kondisi kendaraan, tetapi juga kesiapan pengemudi. Dalam kejadian tersebut, mobil berjenis city car itu dikemudikan oleh seorang pelajar berusia 16 tahun. Padahal, untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, pengemudi wajib memenuhi batas usia serta memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kecelakaan Toyota Agya dengan nomor polisi H 1789 JV itu terjadi di dekat Hotel Family Warak, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, pengemudi dan tiga penumpang mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmodjo Kota Salatiga. Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Henry Sulistyanta mengatakan, Toyota Agya tersebut melaju dari arah Kumpulrejo menuju Kecandran. "Sesampainya di lokasi kejadian, kondisi jalan menurun dan menikung. Diduga kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi sehingga pengemudi kehilangan kendali. Kendaraan kemudian terguling dan terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal," kata Henry, dikutip dari , Minggu (30/8/2026) Ilustrasi belajar mengemudi mobil di sekolah mengemudi Pengemudi di bawah umur berisiko saat bawa kendaraan Dalam kecelakaan ini, pengemudi Toyota Agya berinisial GAR diketahui masih berusia 16 tahun. Usia menjadi salah satu faktor penting dalam berkendara karena kemampuan mengontrol emosi, mengambil keputusan, serta memahami risiko di jalan membutuhkan kesiapan fisik dan mental. Selain itu, pengemudi yang belum memenuhi syarat usia juga belum memiliki SIM sebagai bukti telah memahami aturan dan dasar keselamatan berkendara. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Sementara mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, batas usia minimal untuk mendapatkan SIM yaitu: Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D. Usia 20 tahun untuk SIM B I. Usia 21 tahun untuk SIM B II. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum. Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum. Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum. "Keselamatan anak-anak menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengimbau orangtua untuk tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum memenuhi persyaratan usia dan kelengkapan surat izin mengemudi," kata Henry. Dengan demikian, pengemudi berusia 16 tahun belum memenuhi persyaratan untuk mengendarai mobil secara legal di jalan raya. Jalan sepi bukan berarti aman Selain faktor usia pengemudi, kecelakaan Toyota Agya tersebut juga menjadi pengingat agar pengguna jalan tidak memacu kendaraan secara berlebihan, terutama di jalan yang memiliki karakter menurun dan menikung. Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, jalan yang terlihat sepi sering membuat pengemudi merasa lebih leluasa untuk meningkatkan kecepatan. “Memanfaatkan jalan sepi untuk kebut-kebutan, tapi bagaimana pun sepi itu adalah ruang publik. Dan hal ini memberikan peluang terjadinya kecelakaan fatal,” ujar Jusri. Ilustrasi mengemudi Menurut Jusri, kondisi jalan lengang justru bisa menjadi situasi yang berbahaya karena pengguna jalan lain juga memiliki asumsi yang sama. “Lihat kecelakaan fatal yang terjadi dalam situasi sepi. Bagaimanapun jalan raya adalah ruang publik. Sepi justru berbahaya karena orang lain juga akan menganggap jalanan sepi dan tiba-tiba mereka melintas,” ucapnya. Ia mengingatkan, pengemudi harus tetap mematuhi aturan lalu lintas meskipun kondisi jalan tidak ramai. “Sebaiknya pengendara tetap mengikuti aturan yang ada, ini bukan persoalan keterampilan hard skill tapi juga soft skill pola pikir. Jalanan sepi main geber saja, ingat ini jalan raya bukan sirkuit,” kata Jusri. Kecelakaan Toyota Agya di Salatiga menjadi pelajaran bahwa keselamatan berkendara dimulai dari kesiapan pengemudi. Tidak hanya soal kemampuan mengendalikan kendaraan, tetapi juga memastikan usia, legalitas, dan cara berkendara sudah sesuai aturan.