Toyota Veloz Hybrid menjadi salah satu pilihan bagi konsumen yang ingin beralih ke mobil elektrifikasi tanpa meninggalkan karakter kendaraan keluarga. Selain harga pembelian dan konsumsi bahan bakar, biaya kepemilikan juga menjadi pertimbangan sebelum memutuskan membeli mobil. Salah satunya adalah pajak kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahun. Toyota Veloz Hybrid Berdasarkan dokumen kendaraan Toyota Veloz Hybrid yang redaksi coba, besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tercatat Rp 6.048.000. Kemudian terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000. Maka, total kewajiban tahunan yang tercantum pada dokumen tersebut mencapai Rp 6.191.000 untuk wilayah DKI Jakarta. Total Pembayaran Awal Namun, pada lembar bukti pelunasan yang kami dapatkan, total pembayaran tercatat mencapai Rp 42.491.000. Angka tersebut bukan berarti pajak tahunan Veloz Hybrid mencapai Rp 42 juta. Toyota Veloz Hybrid Sebab, pembayaran tersebut juga mencakup komponen lain yang berkaitan dengan registrasi kendaraan baru. Dalam dokumen tersebut tercatat BBNKB sebesar Rp 36.000.000. Kemudian terdapat PKB Rp 6.048.000, SWDKLLJ Rp 143.000, biaya administrasi STNK Rp 200.000, serta biaya administrasi TNKB Rp 100.000. Artinya, angka Rp 42,491 juta merupakan total pembayaran yang tercantum dalam dokumen registrasi, bukan biaya yang harus dikeluarkan pemilik setiap tahun. Pajak Tahunan Rp 6,2 Juta Untuk kebutuhan menghitung biaya rutin tahunan, komponen yang perlu diperhatikan adalah PKB dan SWDKLLJ. PKB Veloz Hybrid dalam dokumen tersebut tercatat Rp 6.048.000. Ditambah SWDKLLJ Rp 143.000, total kewajiban tahunannya menjadi Rp 6.191.000. rata secara sederhana, nominal tersebut setara dengan sekitar Rp 515.900 per bulan. Besaran tersebut tentu dapat berbeda pada kendaraan lain, tergantung nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), wilayah registrasi, kepemilikan, serta ketentuan pajak yang berlaku. Sebagai catatan, dokumen yang digunakan dalam pengujian ini merupakan kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta. Bapenda DKI Jakarta menyediakan informasi NJKB dan layanan pengecekan pajak kendaraan secara daring.