Mobil SIM Keliling Pemilik Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya mendekati habis kini dapat melakukan perpanjangan tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Polda Metro Jaya kembali menyiagakan layanan SIM Keliling pada Selasa, 3 Februari 2026, guna mempermudah masyarakat mengurus administrasi perpanjangan SIM. Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Kepemilikan SIM menjadi bukti bahwa pengendara telah memenuhi persyaratan hukum dan administratif untuk berkendara di jalan umum. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Dengan masa berlaku lima tahun, pemilik SIM diimbau tidak menunda proses perpanjangan. Layanan mobil SIM Keliling diharapkan dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satpas. Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta tersebar di sejumlah lokasi. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Mall Grand Cakung.Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan SIM Keliling tersedia di dua titik, yakni Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, warga Jakarta Selatan dapat mengurus perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Selain Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di wilayah penyangga. Di Bogor, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.Sementara itu, warga Bandung dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Indogrosir Ahmad Yani dan McD Istana Plaza. Kedua lokasi tersebut mulai melayani pemohon sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.Untuk masyarakat Bekasi, mobil SIM Keliling disiagakan di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Layanan di lokasi ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB dengan jumlah antrean yang dibatasi.Perlu diperhatikan bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru langsung di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Pemohon juga perlu menyiapkan KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan dari fasilitas resmi. Kelengkapan dokumen akan membantu proses perpanjangan berjalan lebih cepat.Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu.