- Ramai jadi omongan warganya, Kepala Desa Singojuruh, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pasang tenda hajatan di jalur nasional. Hal tersebut terungkap dari unggahan video pengguna jalan yang mengeluhkan, tenda hajatan tersebut menutup hampir seluruh jalan sampai menyulitkan akses mobilitas warga. "Menyusahkan pak, pak, kok jalannya dipakai semua," kata perekam tersebut. Sembari memperlihatkan badan jalan yang tertutup tenda putih, perekam menyayangkan pemilik hajat menggunakan jalur nasional untuk kepentingan pribadi. Dikonfirmasi, Kapolsek Singojuruh, AKP Achmad Rudy membenarkan peristiwa tersebut, namun ia mengatakan bahwa pihaknya tak mengeluarkan perizinan untuk tenda hajatan tersebut. Terkait hal tersebut, ia mengingatkan masyarakat bahwa pihaknya tidak merekomendasikan kegiatan hajatan yang menggunakan bahu jalan. "Karena dapat mengganggu mobilitas kendaraan atau pengguna jalan," tandasnya melansir Kompas.com. Sementara itu, merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas pada dasarnya diperbolehkan. Pasal 127 UU LLAJ mengatur, penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan di jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan jalan desa. J alan nasional dan provinsi dapat digunakan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional. Sementara jalan kabupaten/kota dan jalan desa, diizinkan untuk kepentingan nasional, daerah, atau kepentingan pribadi. Penjelasan Pasal 127 tersebut menyebutkan, kepentingan pribadi dapat meliputi pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lain. Meski boleh, menggelar hajatan di jalan umum tidak dapat dilakukan sembarangan. Masyarakat wajib memperoleh izin penggunaan jalan umum dengan mengajukan permohonan secara tertulis. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas, permohonan kegiatan di jalan nasional dan provinsi diajukan kepada Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas. Sementara kegiatan di jalan kabupaten/kota diajukan kepada Kapolres atau Kapolresta, dan kegiatan di jalan desa dilaporkan Kapolsek atau Kapolsekta.