— Membayar pajak kendaraan tahunan kini bisa dilakukan tanpa perlu keluar rumah. Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), seluruh proses mulai dari pendaftaran hingga pengesahan STNK dapat diselesaikan secara daring. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah daftar akun SIGNAL di Play Store atau App Store. Setelah itu, pengguna cukup mengisi data pribadi sesuai KTP, mengunggah foto KTP, melakukan verifikasi wajah (biometrik), dan menyelesaikan verifikasi melalui email. Setelah akun aktif, pemilik kendaraan dapat menambahkan data kendaraan dengan memasukkan nomor pelat dan lima digit terakhir nomor rangka. Bahkan, pengguna bisa menambahkan kendaraan milik keluarga yang masih satu Kartu Keluarga (KK). Cara daftar akun SIGNAL samasat digital. Tahap berikutnya adalah melakukan pembayaran pajak tahunan. Setelah memilih kendaraan yang akan dibayar, aplikasi akan menampilkan total biaya dan opsi pengiriman dokumen pajak (TBPKP) melalui pos. Metode pembayaran pun beragam, mulai dari ATM, mobile banking, dompet digital, hingga e-commerce. Setelah pembayaran selesai, pengguna akan mendapatkan QR Code pengesahan STNK yang bisa langsung dicetak. Dokumen TBPKP yang dikirim lewat pos dapat dipantau melalui fitur “Tracking Pos” di aplikasi SIGNAL dengan nomor resi yang tersedia. Sistem ini membuat proses pelacakan menjadi transparan dan mudah. Dengan integrasi digital ini, pemerintah berharap masyarakat semakin disiplin dalam membayar pajak kendaraan tanpa hambatan administratif seperti sebelumnya. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.