KPK menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka korupsi usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ini daftar kendaraan Fadia yang disita KPK.Dalam kasus ini, KPK menyatakan anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut. Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. Dirinya meminta perangkat daerah memenangkan perusahaan tersebut.KPK menyebut PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah dan satu kecamatan pada 2025. Dia dijerat pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), KPK pun menampilkan sejumlah foto barang bukti. Di antaranya adalah bukti foto uang. KPK menjelaskan saat penarikan uang oleh staf Fadia, selalu didokumentasikan dan dilaporkan."Di mana saat melakukan penarikan tunai, staf selalu melaporkan dan mendokumentasikan, jadi ini dokumentasi yang dilakukan staf saat menarik uang di mana uang tunai ini selanjutnya diberikan kepada bupati," kata jubir KPK Budi Prasetyo seperti dikutip dari detikNews.Dalam gambar yang ditampilkan, terlihat uang haram tersebut dalam dua pecahan yaitu Rp 50 dan Rp 100 ribu. Uang itu dalam beberapa gepokan dan diikat dengan karet.Selain itu KPK juga menampilkan foto mobil yang disita dari sejumlah pihak di rumah dinas Bupati Pekalongan hingga Cibubur. Rinciannya Wuling Air ev, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, hingga Toyota Vellfire."Tim mengamankan sejumlah kendaraan bermotor roda empat," bilang Budi.